Wednesday, August 19, 2026

Rapat Koordinasi Pangkep Perkuat Kinerja Pendampingan, Percepat Pemanfaatan Dana Desa dan Praktik Baik

PANGKEP, 18 Agustus 2026 — Rapat Koordinasi Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Sulawesi Selatan, menegaskan pentingnya penguatan kinerja Tenaga Pendamping Profesional (TPP), percepatan pemanfaatan Dana Desa, pembenahan kualitas data dan pelaporan, serta penguatan publikasi praktik baik pembangunan desa.


Rapat yang berlangsung sejak pagi hingga sore di Jl. Matahari No. 44, Kelurahan Padoang-Doangan, Kecamatan Pangkajene, Selasa (18/8/2026), diikuti unsur Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, TAPM Provinsi Sulawesi Selatan, TAPM Kabupaten, serta jajaran pendamping desa.


Kegiatan tersebut dipandu Moderator Achmad Lamo dengan notulensi Ade Irma Suriani. Sejumlah materi strategis disampaikan untuk memastikan pelaksanaan pendampingan dan pembangunan desa berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


Pada sesi pembukaan, Kabid Kelembagaan DPMD Kabupaten Pangkep menyampaikan bahwa dua desa, yakni Desa Tamarupa dan Desa Padang Lampe, akan mewakili Kabupaten Pangkep dalam penilaian kinerja tingkat provinsi.


Karena itu, pemerintah desa bersama pendamping diminta memastikan kesiapan administrasi, data, dokumentasi kegiatan, pelaporan, serta bukti capaian pembangunan yang akan menjadi bagian penting dalam proses penilaian.


Media Sosial Jadi Instrumen Partisipasi Masyarakat


TA Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Jamaluddin, menekankan pentingnya pemanfaatan media sosial oleh desa, kecamatan dan kabupaten.


Menurutnya, media sosial tidak cukup hanya digunakan sebagai sarana publikasi, tetapi perlu menjadi ruang komunikasi publik yang mampu memperlihatkan perkembangan pembangunan sekaligus mendorong partisipasi masyarakat.


TPP juga diingatkan untuk memperbarui informasi penggunaan dan realisasi Dana Desa berdasarkan kondisi faktual di lapangan.


Dalam kesempatan tersebut turut disampaikan rencana penambahan TPP melalui mekanisme seleksi bertahap. Pengisian TPP pada tingkat kabupaten maupun PD dan PLD dilakukan melalui mekanisme seleksi, rekomendasi dan promosi sesuai ketentuan yang berlaku.


Disiplin DRP dan Akurasi Data Jadi Perhatian


Koordinator Kabupaten Pangkep, Mardini Tahir, memaparkan materi tentang sinergi pengelolaan Dana Desa 2026 dan pemutakhiran Indeks Desa menuju perencanaan desa 2027 yang berkualitas.


Ia menekankan pentingnya disiplin penginputan Data Rencana Pendampingan (DRP). Setiap deskripsi kegiatan harus memenuhi unsur 5W+1H dan mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Kepmendes PDT Nomor 294 Tahun 2025 dan PTOK.


Setiap laporan juga harus dilengkapi bukti pendukung, seperti foto kegiatan, kesesuaian lokasi, laporan kunjungan lapangan dan SPPD.


TPP diingatkan melakukan pembaruan DRP secara rutin, paling lambat setiap tiga hari. Kekosongan data dapat berdampak terhadap penilaian kinerja, pembayaran, hingga pemberian sanksi sesuai ketentuan.


Selain itu, rapat membahas progres Rembuk Stunting, penginputan perencanaan desa dan pengisian kuesioner peran strategis Kementerian Desa. Sejumlah kecamatan telah mencapai progres 100 persen, sementara beberapa lainnya masih membutuhkan percepatan penyelesaian data.


Penanganan Masalah Harus Berjenjang dan Profesional


Pada sesi berikutnya, TAPM Abdi Halim memaparkan materi PTOK penanganan masalah dan pelaporan.


Ditekankan bahwa penanganan masalah TPP harus berpedoman pada prinsip adil, rahasia, kehati-hatian, objektif, akuntabel, profesional dan efektif.


Penanganan dilakukan secara berjenjang mulai dari PLD/PD, TAPM Kabupaten/Kota, TAPM Provinsi, TAPM Pusat hingga Kepala P3MDDT.


Pelanggaran diklasifikasikan menjadi ringan, sedang dan berat dengan mekanisme sanksi yang bersifat progresif, mulai dari Surat Peringatan maksimal dua kali, demosi maksimal satu kali, hingga pemberhentian sesuai ketentuan.


TPP juga diingatkan untuk menjaga etika profesi, menghindari konflik kepentingan, tidak memalsukan data, tidak menyalahgunakan posisi, tidak menerima imbalan atas tugas pendampingan, serta tidak terlibat dalam praktik yang dapat mengganggu independensi dan profesionalitas pendampingan.


Setiap Desa Diminta Hasilkan Minimal 10 Praktik Baik


TAPM H. Makhbud kemudian menyampaikan pentingnya dokumentasi praktik baik sebagai instrumen untuk menunjukkan manfaat Dana Desa kepada masyarakat.


Setiap desa diwajibkan menyusun minimal 10 praktik baik yang menggambarkan proses, hasil dan manfaat pembangunan.


Video praktik baik harus mendokumentasikan tahapan kegiatan, dilengkapi testimoni masyarakat penerima manfaat, menggunakan resolusi minimal HD dan berdurasi maksimal dua menit.


Video dikirim kepada Koordinator Kabupaten untuk divalidasi sebelum diunggah melalui tautan yang telah disediakan. Seluruh praktik baik ditargetkan terkumpul paling lambat 31 Desember 2026 dan selanjutnya dapat dipublikasikan melalui media sosial.


TAPM Sri Wahyuningsi turut memberikan contoh video praktik baik sekaligus tutorial pembuatan video, penyusunan narasi dan pengunggahan melalui Google Form.


Pemanfaatan Dana Desa Baru 41,46 Persen


Sementara itu, TAPM Ir. Abdul Latif memaparkan perkembangan penyaluran BLT Dana Desa, BNBA PKTD serta pemanfaatan Dana Desa Tahun 2026.


Masih terdapat sejumlah desa yang mengalami keterlambatan penyaluran BLT Dana Desa. Karena itu, pendamping diminta segera melakukan koordinasi dan mengidentifikasi hambatan agar penyaluran dapat diselesaikan sesuai ketentuan.


Dalam pemaparan data pemanfaatan Dana Desa per 18 Agustus 2026, disebutkan bahwa realisasi pemanfaatan baru mencapai 41,46 persen, sementara penyaluran Dana Desa telah mencapai 100 persen.


Kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara penyaluran dan pemanfaatan Dana Desa yang perlu segera ditangani. Keterlambatan pelaksanaan kegiatan di lapangan menjadi salah satu perhatian utama pendamping.


Selain itu, masih terdapat desa yang belum menyelesaikan input rencana, APB Desa dan realisasi, terutama pada wilayah Liukang Tangaya, Liukang Kalmas dan Mandalle. Sejumlah data juga masih belum balance sehingga memerlukan rekonsiliasi dan pembaruan.


Perkuat Pendampingan, Pastikan Data Sesuai Fakta Lapangan


Rapat koordinasi tersebut menghasilkan penegasan bahwa seluruh TPP perlu memperkuat disiplin kerja, kualitas pelaporan, integritas, serta akurasi data pendampingan.


Percepatan penyelesaian Rembuk Stunting, perencanaan desa, kuesioner, penyaluran BLT Dana Desa, BNBA PKTD, realisasi pemanfaatan Dana Desa dan penyusunan praktik baik menjadi agenda tindak lanjut yang perlu dikawal secara bersama.


Melalui koordinasi yang lebih solid antara DPMD, TAPM, pendamping desa dan pemerintah desa, pendampingan di Kabupaten Pangkep diharapkan semakin mampu memastikan bahwa Dana Desa tidak hanya tersalurkan, tetapi benar-benar termanfaatkan secara efektif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat desa.


Rapat juga menegaskan pentingnya kesiapan Desa Tamarupa dan Desa Padang Lampe dalam menghadapi penilaian kinerja tingkat provinsi, sekaligus menjadi momentum bagi seluruh desa di Kabupaten Pangkep untuk terus memperbaiki tata kelola, memperkuat dokumentasi, dan meningkatkan kualitas pembangunan berbasis kebutuhan masyarakat.

No comments:

Post a Comment

Rapat Koordinasi Pangkep Perkuat Kinerja Pendampingan, Percepat Pemanfaatan Dana Desa dan Praktik Baik

PANGKEP, 18 Agustus 2026 — Rapat Koordinasi Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Sulawesi Selatan, menegaskan pentingnya penguatan kinerja Te...