Mengembalikan Marwah Desa

                               Catatan Pendamping Desa untuk Hari Desa Nasional 2026

                   Oleh: Supriadi Yusuf (Koordinator Tenaga Pendamping Profesional Provinsi Sulsel)

Sejarah panjang mewarnai anatomi social pedesaan dari jaman kerajaan Hindu, kerajaan Islam, era kolonial hingga jaman pasca kemerdekaan. Sebagai contoh eksistensi Bate Salapang (Sembilan Bendera) setara dengan konsep desa pada masa kerajaan Gowa, Wanua di Kerajaan Bugis atau sebutan Lembang di Tana Toraja yang bahkan hingga saat ini masih diakui sebagai sebutan lain Desa di Indonesia. Saat itu tdk ada model Desa yang seragam, di kerajaan Bugis Wajo misalnya terkenal memiliki tradisi musyawarah dan kontrak social antara elit dengan rakyatnya alih-alih model kerajaan yang sentralistik. Singkatnya Desa masyhur sebagai basis komunal, tulang punggung ekonomi pangan dan maritime, jejaring mobilitas perdagangan, sumber upeti, pekerja dan pasukan serta simpul pemerintahan local yang terhubung dengan kerajaan. Desa juga merupakan penjaga adat, penjaga identitas dan transformasi religious ataupun moral spiritualitas.

Setelah kemerdekaan, dari jaman orde lama, orde baru dan orde reformasi juga mewarnai perubahan pandangan Negara tentang Desa yang ditandai dengan perubahan atau penyesuaian regulasinya. Selama lebih dari 1 dekade pasca momentum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kewenangan besar telah memberikan kepada Desa, antara lain kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal skala Desa (Pasal 19 UU No.6/2014). Dengan kewenangan tersebut Negara mengakui penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Desa secara partisipatif atau dikenal dengan istilah self-governing community.

Pemerintahan sebelumnya telah berupaya memberikan kapasitas keuangan Desa, khususnya melalui transfer Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dengan nilai yang terus meningkat. Seiring dengan hal tersebut, Desa diharapkan meningkat kemampuannya untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya secara efektif, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.

Menajamkan Arah Pembangunan Desa

Dalam satu dekade terakhir, sebagai Pendamping Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa di Provinsi Sulawesi Selatan, kami mengawal dan menyaksikan langsung bahwa Desa telah mengalami penguatan arah yang sangat jelas. Dana yang besar masuk ke Desa, infrastruktur dasar di Desa membaik dengan cepat, layanan public semakin tertata. Desa merasa menjadi penting kembali karenanya lebih percaya diri Menyusun perencanaan, mengelola anggaran dan mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada warganya, bahkan Desa mendapat ruang yang lebih besar dalam mengelola sumberdayanya. Namun karena keterbatasan, kami juga tidak dapat menafikan bahwa dibalik itu terkadang Desa menjadi sibuk dengan administrasi keproyekan, Musyawarah tidak jarang hanya jadi formalitas pengambilan keputusan, pemberdayaan terkesan “kalah” oleh bangunan fisik, Desa terkesan seolah “kontraktor kecil negara”, ruang berfikir menjadi sempit krn rutinitas usulan kegiatan yang sama, dan seterusnya. Sulit pula untuk menolak realitas bahwa uang besar yang beredar di Desa telah menggoda barisan “vampir anggaran”, hingga berhasil menghisap Desa tanpa daya. Sementara itu tentu saja pemerintah Desa bukanlah birokrat yang matang sehingga menjadi sangat rentan, rapuh legitimasi, mudah salah Langkah, meskipun niat awalnya baik. Disisi lain, lama kelamaan mental orang Desa juga terkesan mulai lelah, bukan karena kerja, namun karena segala macam tekanan, kepatuhan terhadap realitas kepentingan sulit untuk dihindari. Fakta sebahagian mereka yang tak punya tanggul keimanan kuat akhirnya terhanyut dalam arus prilaku kekuasaannya yang korup, hingga terdampar dalam proses dan putusan hukum. Begitulah cerita yang lalu.

Namun menjelang 2 tahun ini, tampaknya kemampuan fiscal negara mulai berbicara dalam bentuk kebijakan efisiensi yang kemudian memaksa Desa untuk melakukan kaji ulang arah dan pendekatan pembangunan serta makna tujuan kemandirian bagi Desa.

Dalam Asta Cita keenam Presiden Prabowo, membangun dari Desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan, kita dapat memaknai dengan jelas bahwa belanja anggaran pembangunan, harus berdampak terhadap aktifitas, peningkatan ekonomi dan penghapusan kemiskinan di Perdesaan. Berkurangnya besaran transfer langsung Dana Desa ke Kas Desa secara drastic - dengan rincian besaran seperti saat tahun awal implementasi Undang-undang Desa - seolah menjadi Pause, break atau jeda bagi pola lama Desa. Dalam masa ini, setidaknya ada 2 Agenda Prioritas Pemerintah yang secara sungguh-sungguh dimandatkan untuk menjadi prioritas belanja pembangunan Desa, yaitu Program Ketahanan Pangan, upaya Swasembada Pangan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dalam rangka mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Ada pula prioritas lain yang secara tidak langsung berhubungan dengan diversifikasi peningkatan ekonomi masyarakat yaitu Desa Berketahanan Iklim (Peduli lingkungan & tangguh bencana) dalam bentuk kegiatan ekonomi sirkular. Kebijakan ini (selain kebijakan prioritas lainnya) dapat dimaknai memijak pada teori Degrowth dan Open Localism Degrowth. Ini bukan sekadar teori ekonomi antikapitalisme, namun juga menekankan pentingnya keseimbangan produksi dan konsumsi local Desa tanpa isolasi. Harapannya dimasa mendatang, semangat monopoli usaha untuk memperkaya diri sendiri akan tergantikan dengan semangat usaha bersama melalui KDMP, sehingga berikutnya lagi arah nilai-nilai kehidupan tidak lagi didikte oleh tingkatan ekonomi atau materi semata. Konsep ini akan mendukung pluralitas kearifan lokal dalam sistem produksi dan konsumsi desa. Ketahanan masyarakat Desa terbangun demikian pula hubungan kolaboratif dengan supra Desa.

Dalam menentukan arah pembangunan, Desa sebenarnya juga telah dibekali kompas perencanaan berupa SDGs Desa dan Indeks Desa (dulu IDM) yang menyatukan visi pembangunan: layanan dasar, sosial, ekonomi, lingkungan, aksesibilitas dan tata kelola pemeririntah (6 Dimensi Pembangunan). Dengan berdasar pada data tabular yang dimutakhirkan setiap tahun, instrumen ini menjadi kerangka yang cukup jelas tentang arah pembangunan menuju status desa mandiri.

Namun demikian di balik capaian tersebut, muncul tanda tanya mendasar dan sangat penting: bagaimana memastikan bahwa arah yang benar ini tetap memberi ruang bagi proses belajar dan tumbuhnya kemandirian Desa? Akankah suatu saat nanti Desa kembali masyhur seperti pada jaman Kerajaan? mampu membangun tanpa tergantung sepenuhnya pada transfer anggaran Negara.

Antara Target dan Proses Kehidupan Desa

SDGs Desa dan Indeks Desa sejatinya dirancang sebagai alat bantu, sebuah peta agregasi untuk membaca kondisi dan kemajuan desa. Namun dalam praktik, tidak jarang keduanya dipersepsikan sebagai tujuan akhir yang harus dicapai melalui pemenuhan indikator. Akibatnya, desa terkadang lebih sibuk mengejar angka scoring daripada memperdalam makna perubahan.

Bagi pendamping, ini bukan soal benar atau salah, melainkan soal keseimbangan. Desa membutuhkan target agar tidak kehilangan arah, tetapi juga membutuhkan ruang proses agar tidak kehilangan maknanya. Pembangunan desa tidak selalu bergerak lurus; ia sering berbelok, berhenti sejenak, bahkan mundur untuk belajar.

Jika Pemerintah Desa adalah jantung, maka Musyawarah Desa adalah Nadi kehidupan yang mengalirkan  oksigen dan nutrisi dari jantung pemerintahan ke seluruh bagian tubuh Desa. Musyawarah Desa sebagai forum kekuasaan tertinggi di Desa, bukan hanya dijadikan forum legalitas program, melainkan ruang berpikir kolektif. Sudah seharusnya disanalah warga belajar memahami masalahnya sendiri, menimbang risiko, dan menyepakati jalan terbaik sesuai konteks lokal. Ketika musyawarah kehilangan fungsi reflektifnya, pembangunan memang bisa tetap berjalan, tetapi pemberdayaan akan mandek, hasilnya ketergantungan, klaim kepemilikan, konflik, marginalisasi kelompok rentan, dll.

Pemberdayaan: Dari Niat Baik ke Sistem yang Melindungi

Sekali lagi, tidak semua persoalan Desa lahir dari niat buruk, sebagian muncul dari keterbatasan kapasitas, tekanan atau tuntutan sosial-politik lokal, serta kompleksitas pengelolaan dana. Masih adanya kasus hukum dan persoalan tata kelola di tingkat Desa adalah kenyataan yang perlu disikapi dengan kepala dingin dan hati yang terbuka.

Peraturan Pemerintah No.43/2014 (Pasal 131) dan Peraturan Menteri Desa, PDT. No.3 Tahun 2025 menyebutkan bahwa, pelaksana pendampingan Desa adalah: Menteri (melalui Tenaga Pendamping Profesional), Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (melalui peran Pembina Teknis Pemerintahan Desa di Kecamatan). Peran ini perlu lebih diperkuat, pendampingan yang hanya berfokus pada pembinaan dan penyadaran moral terbukti belum cukup. Yang dibutuhkan adalah pendekatan pencegahan yang bersifat sistemik, membangun tata kelola yang membuat keputusan diambil secara kolektif, transparan, dan juga terdokumentasi dengan baik. Dalam sistem seperti ini, etika tidak hanya bergantung pada individu, tetapi dijaga oleh mekanisme bersama.

Sebagai pendamping profesional, posisinya sering berada di ruang antara, bukan pengambil keputusan, bukan pula penegak hukum. Perannya adalah menjaga proses, membantu Desa berpikir jernih sebelum keputusan diambil, dan memastikan bahwa setiap langkah dapat dipertanggungjawabkan secara sosial maupun administrative (tidak melanggar aturan). Fungsi pendampingan oleh Pemerintah Daerah melalui Camat, Dinas PMD dan Inspektorat Daerah punya peran lebih kuat dalam hal pembinaan dan pengawasan semisal asistensi penganggaran dan audit hasil pelaksanaan kegiatan. Sinergi dan Peran kolaboratif keduanya sangat penting dalam memastikan kesuksesan pembangunan dan kemandirian Desa.

Desa yang Benar-benar Tumbuh, Bukan Sekadar Tertib.

Secara makro, fenomena asimetris ekonomi dunia saat ini ditandai dengan konsentrasi kekuatan ekonomi dan keuangan, kerentanan global antar negara maju dengan negara berkembang yang menghasilkan inflasi dan ketegangan geopolitik. Pemberitaan Nasional juga tidak sepi dengan gambaran kondisi ekonomi negara, berhadapan dengan berbagai problematika dalam negeri. Semua adalah benang merah dan semua harus menerima realitas imbasnya. Dengan keadaan sedemikian rupa, Desa harus berhenti sejenak, menarik nafas panjang sambil melihat kedalam, mengumpulkan kembali segala memori tentang kekuatan kewilayahan dan kemasyaratan yang dimiliki Desa, bagaimana entintas Desa kita mampu menjadi nadi tumpuan kehidupan bagi kerajaan pada jaman dahulu. Semua hal tersebut relevan dan sangat dibutuhkan negara dalam menghadapi tantangan saat ini.

Sebagai pendamping pembangunan dan pemberdayaan Desa di Sulawesi Selatan, kami percaya bahwa Desa hari ini sedang berada di persimpangan penting. Arah mandat pembangunan sudah semakin jelas, sumber daya tersedia di Desa, setiap rupiah belanja anggaran harus benar-benar terukur sesuai kebutuhan masyarakat dan sejalan dengan target / harapan negara. Tantangannya adalah memastikan bahwa semua itu benar-benar menumbuhkan kemandirian, bukan sekadar keteraturan.

Desa tidak hanya perlu dibangun, diarahkan, tetapi juga dipercayai, ditemani. Karena Desa yang kuat bukan Desa yang sempurna secara teknoktaris, melainkan Desa yang mampu belajar, menjaga nilai, dan merawat kehidupan warganya secara berkelanjutan. Kita berharap semua pihak dapat menjaga Desa, merawat Kedaulatan Desa agar tumbuh dengan akarnya sendiri dan benar-benar Mandiri di masa mendatang. Sebagaimana kemandirian Bate Salapang, Wanua dan Lembang bertemali dengan puncak kejayaan kerajaan mereka pada masanya.

Selamat Hari Desa Nasional 2026.

Hari Desa Nusantara kali ini, diharap bukan sekadar momentum seremonial, melainkan ruang refleksi kolektif untuk melihat kembali perjalanan desa, bukan hanya sejauh mana desa telah dibangun, tetapi sejauh mana desa telah tumbuh sebagai subjek yang berdaya. Dari sudut pandang pendamping pembangunan dan pemberdayaan desa, refleksi ini menjadi penting, karena di sanalah kami berdiri: di antara kebijakan dan kenyataan, di antara regulasi dan kehidupan sehari-hari warga.

 

 


Comments

Popular posts from this blog