Mengembalikan Marwah Desa
Catatan
Pendamping Desa untuk Hari Desa Nasional 2026
Oleh: Supriadi Yusuf (Koordinator Tenaga Pendamping
Profesional Provinsi Sulsel)
Sejarah panjang mewarnai anatomi social pedesaan dari jaman
kerajaan Hindu, kerajaan Islam, era kolonial hingga jaman pasca kemerdekaan. Sebagai
contoh eksistensi Bate Salapang (Sembilan Bendera) setara dengan konsep desa
pada masa kerajaan Gowa, Wanua di Kerajaan Bugis atau sebutan Lembang di Tana
Toraja yang bahkan hingga saat ini masih diakui sebagai sebutan lain Desa di
Indonesia. Saat itu tdk ada model Desa yang seragam, di kerajaan Bugis Wajo
misalnya terkenal memiliki tradisi musyawarah dan kontrak social antara elit
dengan rakyatnya alih-alih model kerajaan yang sentralistik. Singkatnya Desa masyhur
sebagai basis komunal, tulang punggung ekonomi pangan dan maritime, jejaring
mobilitas perdagangan, sumber upeti, pekerja dan pasukan serta simpul
pemerintahan local yang terhubung dengan kerajaan. Desa juga merupakan penjaga
adat, penjaga identitas dan transformasi religious ataupun moral spiritualitas.
Setelah kemerdekaan, dari jaman orde lama, orde baru dan
orde reformasi juga mewarnai perubahan pandangan Negara tentang Desa yang
ditandai dengan perubahan atau penyesuaian regulasinya. Selama lebih dari 1
dekade pasca momentum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kewenangan
besar telah memberikan kepada Desa, antara lain kewenangan berdasarkan hak asal
usul dan kewenangan lokal skala Desa (Pasal 19 UU No.6/2014). Dengan kewenangan
tersebut Negara mengakui penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Desa
secara partisipatif atau dikenal dengan istilah self-governing community.
Pemerintahan sebelumnya telah berupaya memberikan kapasitas
keuangan Desa, khususnya melalui transfer Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa
(ADD) dengan nilai yang terus meningkat. Seiring dengan hal tersebut, Desa
diharapkan meningkat kemampuannya untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakatnya secara efektif, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.
Menajamkan Arah Pembangunan Desa
Dalam satu dekade terakhir, sebagai Pendamping Pembangunan dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa di Provinsi Sulawesi Selatan, kami mengawal dan menyaksikan
langsung bahwa Desa telah mengalami penguatan arah yang sangat jelas. Dana yang
besar masuk ke Desa, infrastruktur dasar di Desa membaik dengan cepat, layanan
public semakin tertata. Desa merasa menjadi penting kembali karenanya lebih
percaya diri Menyusun perencanaan, mengelola anggaran dan
mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada warganya, bahkan Desa mendapat ruang
yang lebih besar dalam mengelola sumberdayanya. Namun karena keterbatasan, kami
juga tidak dapat menafikan bahwa dibalik itu terkadang Desa menjadi sibuk
dengan administrasi keproyekan, Musyawarah tidak jarang hanya jadi formalitas
pengambilan keputusan, pemberdayaan terkesan “kalah” oleh bangunan fisik, Desa terkesan
seolah “kontraktor kecil negara”, ruang berfikir menjadi sempit krn rutinitas
usulan kegiatan yang sama, dan seterusnya. Sulit pula untuk menolak realitas
bahwa uang besar yang beredar di Desa telah menggoda barisan “vampir anggaran”,
hingga berhasil menghisap Desa tanpa daya. Sementara itu tentu saja pemerintah
Desa bukanlah birokrat yang matang sehingga menjadi sangat rentan, rapuh
legitimasi, mudah salah Langkah, meskipun niat awalnya baik. Disisi lain, lama
kelamaan mental orang Desa juga terkesan mulai lelah, bukan karena kerja, namun
karena segala macam tekanan, kepatuhan terhadap realitas kepentingan sulit
untuk dihindari. Fakta sebahagian mereka yang tak punya tanggul keimanan kuat akhirnya
terhanyut dalam arus prilaku kekuasaannya yang korup, hingga terdampar dalam
proses dan putusan hukum. Begitulah cerita yang lalu.
Namun menjelang 2 tahun ini, tampaknya kemampuan fiscal
negara mulai berbicara dalam bentuk kebijakan efisiensi yang kemudian memaksa
Desa untuk melakukan kaji ulang arah dan pendekatan pembangunan serta makna
tujuan kemandirian bagi Desa.
Dalam Asta Cita keenam Presiden Prabowo, membangun dari Desa
dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan, kita dapat memaknai
dengan jelas bahwa belanja anggaran pembangunan, harus berdampak terhadap aktifitas,
peningkatan ekonomi dan penghapusan kemiskinan di Perdesaan. Berkurangnya besaran
transfer langsung Dana Desa ke Kas Desa secara drastic - dengan rincian besaran
seperti saat tahun awal implementasi Undang-undang Desa - seolah menjadi Pause,
break atau jeda bagi pola lama Desa. Dalam masa ini, setidaknya ada 2 Agenda
Prioritas Pemerintah yang secara sungguh-sungguh dimandatkan untuk menjadi
prioritas belanja pembangunan Desa, yaitu Program Ketahanan Pangan, upaya Swasembada
Pangan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dalam rangka mendukung Program
Makan Bergizi Gratis (MBG) dan dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih
(KDMP). Ada pula prioritas lain yang secara tidak langsung berhubungan dengan diversifikasi
peningkatan ekonomi masyarakat yaitu Desa Berketahanan Iklim (Peduli lingkungan
& tangguh bencana) dalam bentuk kegiatan ekonomi sirkular. Kebijakan ini
(selain kebijakan prioritas lainnya) dapat dimaknai memijak pada teori Degrowth
dan Open Localism Degrowth. Ini bukan sekadar teori ekonomi antikapitalisme,
namun juga menekankan pentingnya keseimbangan produksi dan konsumsi local Desa tanpa
isolasi. Harapannya dimasa mendatang, semangat monopoli usaha untuk memperkaya
diri sendiri akan tergantikan dengan semangat usaha bersama melalui KDMP, sehingga
berikutnya lagi arah nilai-nilai kehidupan tidak lagi didikte oleh tingkatan
ekonomi atau materi semata. Konsep ini akan mendukung pluralitas kearifan lokal
dalam sistem produksi dan konsumsi desa. Ketahanan masyarakat Desa terbangun demikian
pula hubungan kolaboratif dengan supra Desa.
Dalam menentukan arah pembangunan, Desa sebenarnya juga telah
dibekali kompas perencanaan berupa SDGs Desa dan Indeks Desa (dulu IDM) yang
menyatukan visi pembangunan: layanan dasar, sosial, ekonomi, lingkungan,
aksesibilitas dan tata kelola pemeririntah (6 Dimensi Pembangunan). Dengan berdasar
pada data tabular yang dimutakhirkan setiap tahun, instrumen ini menjadi kerangka
yang cukup jelas tentang arah pembangunan menuju status desa mandiri.
Namun demikian di balik capaian tersebut, muncul tanda tanya
mendasar dan sangat penting: bagaimana memastikan bahwa arah yang benar ini
tetap memberi ruang bagi proses belajar dan tumbuhnya kemandirian Desa? Akankah
suatu saat nanti Desa kembali masyhur seperti pada jaman Kerajaan? mampu membangun
tanpa tergantung sepenuhnya pada transfer anggaran Negara.
Antara Target dan Proses Kehidupan Desa
SDGs Desa dan Indeks Desa sejatinya dirancang sebagai alat
bantu, sebuah peta agregasi untuk membaca kondisi dan kemajuan desa. Namun
dalam praktik, tidak jarang keduanya dipersepsikan sebagai tujuan akhir yang
harus dicapai melalui pemenuhan indikator. Akibatnya, desa terkadang lebih
sibuk mengejar angka scoring daripada memperdalam makna perubahan.
Bagi pendamping, ini bukan soal benar atau salah, melainkan
soal keseimbangan. Desa membutuhkan target agar tidak kehilangan arah, tetapi
juga membutuhkan ruang proses agar tidak kehilangan maknanya. Pembangunan desa
tidak selalu bergerak lurus; ia sering berbelok, berhenti sejenak, bahkan
mundur untuk belajar.
Jika Pemerintah Desa adalah jantung, maka Musyawarah Desa
adalah Nadi kehidupan yang mengalirkan
oksigen dan nutrisi dari jantung pemerintahan ke seluruh bagian tubuh Desa.
Musyawarah Desa sebagai forum kekuasaan tertinggi di Desa, bukan hanya dijadikan
forum legalitas program, melainkan ruang berpikir kolektif. Sudah seharusnya disanalah
warga belajar memahami masalahnya sendiri, menimbang risiko, dan menyepakati
jalan terbaik sesuai konteks lokal. Ketika musyawarah kehilangan fungsi
reflektifnya, pembangunan memang bisa tetap berjalan, tetapi pemberdayaan akan mandek,
hasilnya ketergantungan, klaim kepemilikan, konflik, marginalisasi kelompok
rentan, dll.
Pemberdayaan: Dari Niat Baik ke Sistem yang Melindungi
Sekali lagi, tidak semua persoalan Desa lahir dari niat
buruk, sebagian muncul dari keterbatasan kapasitas, tekanan atau tuntutan sosial-politik
lokal, serta kompleksitas pengelolaan dana. Masih adanya kasus hukum dan
persoalan tata kelola di tingkat Desa adalah kenyataan yang perlu disikapi
dengan kepala dingin dan hati yang terbuka.
Peraturan Pemerintah No.43/2014 (Pasal 131) dan Peraturan
Menteri Desa, PDT. No.3 Tahun 2025 menyebutkan bahwa, pelaksana pendampingan Desa
adalah: Menteri (melalui Tenaga Pendamping Profesional), Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (melalui peran Pembina Teknis
Pemerintahan Desa di Kecamatan). Peran ini perlu lebih diperkuat, pendampingan
yang hanya berfokus pada pembinaan dan penyadaran moral terbukti belum cukup.
Yang dibutuhkan adalah pendekatan pencegahan yang bersifat sistemik, membangun
tata kelola yang membuat keputusan diambil secara kolektif, transparan, dan
juga terdokumentasi dengan baik. Dalam sistem seperti ini, etika tidak hanya
bergantung pada individu, tetapi dijaga oleh mekanisme bersama.
Sebagai pendamping profesional, posisinya sering berada di
ruang antara, bukan pengambil keputusan, bukan pula penegak hukum. Perannya
adalah menjaga proses, membantu Desa berpikir jernih sebelum keputusan diambil,
dan memastikan bahwa setiap langkah dapat dipertanggungjawabkan secara sosial
maupun administrative (tidak melanggar aturan). Fungsi pendampingan oleh
Pemerintah Daerah melalui Camat, Dinas PMD dan Inspektorat Daerah punya peran
lebih kuat dalam hal pembinaan dan pengawasan semisal asistensi penganggaran
dan audit hasil pelaksanaan kegiatan. Sinergi dan Peran kolaboratif keduanya
sangat penting dalam memastikan kesuksesan pembangunan dan kemandirian Desa.
Desa yang Benar-benar Tumbuh, Bukan Sekadar Tertib.
Secara makro, fenomena asimetris ekonomi dunia saat ini ditandai
dengan konsentrasi kekuatan ekonomi dan keuangan, kerentanan global antar
negara maju dengan negara berkembang yang menghasilkan inflasi dan ketegangan
geopolitik. Pemberitaan Nasional juga tidak sepi dengan gambaran kondisi ekonomi
negara, berhadapan dengan berbagai problematika dalam negeri. Semua adalah
benang merah dan semua harus menerima realitas imbasnya. Dengan keadaan
sedemikian rupa, Desa harus berhenti sejenak, menarik nafas panjang sambil
melihat kedalam, mengumpulkan kembali segala memori tentang kekuatan
kewilayahan dan kemasyaratan yang dimiliki Desa, bagaimana entintas Desa kita
mampu menjadi nadi tumpuan kehidupan bagi kerajaan pada jaman dahulu. Semua hal
tersebut relevan dan sangat dibutuhkan negara dalam menghadapi tantangan saat
ini.
Sebagai pendamping pembangunan dan pemberdayaan Desa di
Sulawesi Selatan, kami percaya bahwa Desa hari ini sedang berada di
persimpangan penting. Arah mandat pembangunan sudah semakin jelas, sumber daya
tersedia di Desa, setiap rupiah belanja anggaran harus benar-benar terukur
sesuai kebutuhan masyarakat dan sejalan dengan target / harapan negara.
Tantangannya adalah memastikan bahwa semua itu benar-benar menumbuhkan
kemandirian, bukan sekadar keteraturan.
Desa tidak hanya perlu dibangun, diarahkan, tetapi juga
dipercayai, ditemani. Karena Desa yang kuat bukan Desa yang sempurna secara
teknoktaris, melainkan Desa yang mampu belajar, menjaga nilai, dan merawat
kehidupan warganya secara berkelanjutan. Kita berharap semua pihak dapat
menjaga Desa, merawat Kedaulatan Desa agar tumbuh dengan akarnya sendiri dan
benar-benar Mandiri di masa mendatang. Sebagaimana kemandirian Bate Salapang,
Wanua dan Lembang bertemali dengan puncak kejayaan kerajaan mereka pada masanya.
Selamat Hari Desa Nasional 2026.
Hari Desa Nusantara kali ini, diharap bukan sekadar momentum
seremonial, melainkan ruang refleksi kolektif untuk melihat kembali perjalanan
desa, bukan hanya sejauh mana desa telah dibangun, tetapi sejauh mana desa
telah tumbuh sebagai subjek yang berdaya. Dari sudut pandang pendamping
pembangunan dan pemberdayaan desa, refleksi ini menjadi penting, karena di
sanalah kami berdiri: di antara kebijakan dan kenyataan, di antara regulasi dan
kehidupan sehari-hari warga.

Comments
Post a Comment