Wednesday, August 19, 2026

Rapat Koordinasi Pangkep Perkuat Kinerja Pendampingan, Percepat Pemanfaatan Dana Desa dan Praktik Baik

PANGKEP, 18 Agustus 2026 — Rapat Koordinasi Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Sulawesi Selatan, menegaskan pentingnya penguatan kinerja Tenaga Pendamping Profesional (TPP), percepatan pemanfaatan Dana Desa, pembenahan kualitas data dan pelaporan, serta penguatan publikasi praktik baik pembangunan desa.


Rapat yang berlangsung sejak pagi hingga sore di Jl. Matahari No. 44, Kelurahan Padoang-Doangan, Kecamatan Pangkajene, Selasa (18/8/2026), diikuti unsur Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, TAPM Provinsi Sulawesi Selatan, TAPM Kabupaten, serta jajaran pendamping desa.


Kegiatan tersebut dipandu Moderator Achmad Lamo dengan notulensi Ade Irma Suriani. Sejumlah materi strategis disampaikan untuk memastikan pelaksanaan pendampingan dan pembangunan desa berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


Pada sesi pembukaan, Kabid Kelembagaan DPMD Kabupaten Pangkep menyampaikan bahwa dua desa, yakni Desa Tamarupa dan Desa Padang Lampe, akan mewakili Kabupaten Pangkep dalam penilaian kinerja tingkat provinsi.


Karena itu, pemerintah desa bersama pendamping diminta memastikan kesiapan administrasi, data, dokumentasi kegiatan, pelaporan, serta bukti capaian pembangunan yang akan menjadi bagian penting dalam proses penilaian.


Media Sosial Jadi Instrumen Partisipasi Masyarakat


TA Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Jamaluddin, menekankan pentingnya pemanfaatan media sosial oleh desa, kecamatan dan kabupaten.


Menurutnya, media sosial tidak cukup hanya digunakan sebagai sarana publikasi, tetapi perlu menjadi ruang komunikasi publik yang mampu memperlihatkan perkembangan pembangunan sekaligus mendorong partisipasi masyarakat.


TPP juga diingatkan untuk memperbarui informasi penggunaan dan realisasi Dana Desa berdasarkan kondisi faktual di lapangan.


Dalam kesempatan tersebut turut disampaikan rencana penambahan TPP melalui mekanisme seleksi bertahap. Pengisian TPP pada tingkat kabupaten maupun PD dan PLD dilakukan melalui mekanisme seleksi, rekomendasi dan promosi sesuai ketentuan yang berlaku.


Disiplin DRP dan Akurasi Data Jadi Perhatian


Koordinator Kabupaten Pangkep, Mardini Tahir, memaparkan materi tentang sinergi pengelolaan Dana Desa 2026 dan pemutakhiran Indeks Desa menuju perencanaan desa 2027 yang berkualitas.


Ia menekankan pentingnya disiplin penginputan Data Rencana Pendampingan (DRP). Setiap deskripsi kegiatan harus memenuhi unsur 5W+1H dan mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Kepmendes PDT Nomor 294 Tahun 2025 dan PTOK.


Setiap laporan juga harus dilengkapi bukti pendukung, seperti foto kegiatan, kesesuaian lokasi, laporan kunjungan lapangan dan SPPD.


TPP diingatkan melakukan pembaruan DRP secara rutin, paling lambat setiap tiga hari. Kekosongan data dapat berdampak terhadap penilaian kinerja, pembayaran, hingga pemberian sanksi sesuai ketentuan.


Selain itu, rapat membahas progres Rembuk Stunting, penginputan perencanaan desa dan pengisian kuesioner peran strategis Kementerian Desa. Sejumlah kecamatan telah mencapai progres 100 persen, sementara beberapa lainnya masih membutuhkan percepatan penyelesaian data.


Penanganan Masalah Harus Berjenjang dan Profesional


Pada sesi berikutnya, TAPM Abdi Halim memaparkan materi PTOK penanganan masalah dan pelaporan.


Ditekankan bahwa penanganan masalah TPP harus berpedoman pada prinsip adil, rahasia, kehati-hatian, objektif, akuntabel, profesional dan efektif.


Penanganan dilakukan secara berjenjang mulai dari PLD/PD, TAPM Kabupaten/Kota, TAPM Provinsi, TAPM Pusat hingga Kepala P3MDDT.


Pelanggaran diklasifikasikan menjadi ringan, sedang dan berat dengan mekanisme sanksi yang bersifat progresif, mulai dari Surat Peringatan maksimal dua kali, demosi maksimal satu kali, hingga pemberhentian sesuai ketentuan.


TPP juga diingatkan untuk menjaga etika profesi, menghindari konflik kepentingan, tidak memalsukan data, tidak menyalahgunakan posisi, tidak menerima imbalan atas tugas pendampingan, serta tidak terlibat dalam praktik yang dapat mengganggu independensi dan profesionalitas pendampingan.


Setiap Desa Diminta Hasilkan Minimal 10 Praktik Baik


TAPM H. Makhbud kemudian menyampaikan pentingnya dokumentasi praktik baik sebagai instrumen untuk menunjukkan manfaat Dana Desa kepada masyarakat.


Setiap desa diwajibkan menyusun minimal 10 praktik baik yang menggambarkan proses, hasil dan manfaat pembangunan.


Video praktik baik harus mendokumentasikan tahapan kegiatan, dilengkapi testimoni masyarakat penerima manfaat, menggunakan resolusi minimal HD dan berdurasi maksimal dua menit.


Video dikirim kepada Koordinator Kabupaten untuk divalidasi sebelum diunggah melalui tautan yang telah disediakan. Seluruh praktik baik ditargetkan terkumpul paling lambat 31 Desember 2026 dan selanjutnya dapat dipublikasikan melalui media sosial.


TAPM Sri Wahyuningsi turut memberikan contoh video praktik baik sekaligus tutorial pembuatan video, penyusunan narasi dan pengunggahan melalui Google Form.


Pemanfaatan Dana Desa Baru 41,46 Persen


Sementara itu, TAPM Ir. Abdul Latif memaparkan perkembangan penyaluran BLT Dana Desa, BNBA PKTD serta pemanfaatan Dana Desa Tahun 2026.


Masih terdapat sejumlah desa yang mengalami keterlambatan penyaluran BLT Dana Desa. Karena itu, pendamping diminta segera melakukan koordinasi dan mengidentifikasi hambatan agar penyaluran dapat diselesaikan sesuai ketentuan.


Dalam pemaparan data pemanfaatan Dana Desa per 18 Agustus 2026, disebutkan bahwa realisasi pemanfaatan baru mencapai 41,46 persen, sementara penyaluran Dana Desa telah mencapai 100 persen.


Kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara penyaluran dan pemanfaatan Dana Desa yang perlu segera ditangani. Keterlambatan pelaksanaan kegiatan di lapangan menjadi salah satu perhatian utama pendamping.


Selain itu, masih terdapat desa yang belum menyelesaikan input rencana, APB Desa dan realisasi, terutama pada wilayah Liukang Tangaya, Liukang Kalmas dan Mandalle. Sejumlah data juga masih belum balance sehingga memerlukan rekonsiliasi dan pembaruan.


Perkuat Pendampingan, Pastikan Data Sesuai Fakta Lapangan


Rapat koordinasi tersebut menghasilkan penegasan bahwa seluruh TPP perlu memperkuat disiplin kerja, kualitas pelaporan, integritas, serta akurasi data pendampingan.


Percepatan penyelesaian Rembuk Stunting, perencanaan desa, kuesioner, penyaluran BLT Dana Desa, BNBA PKTD, realisasi pemanfaatan Dana Desa dan penyusunan praktik baik menjadi agenda tindak lanjut yang perlu dikawal secara bersama.


Melalui koordinasi yang lebih solid antara DPMD, TAPM, pendamping desa dan pemerintah desa, pendampingan di Kabupaten Pangkep diharapkan semakin mampu memastikan bahwa Dana Desa tidak hanya tersalurkan, tetapi benar-benar termanfaatkan secara efektif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat desa.


Rapat juga menegaskan pentingnya kesiapan Desa Tamarupa dan Desa Padang Lampe dalam menghadapi penilaian kinerja tingkat provinsi, sekaligus menjadi momentum bagi seluruh desa di Kabupaten Pangkep untuk terus memperbaiki tata kelola, memperkuat dokumentasi, dan meningkatkan kualitas pembangunan berbasis kebutuhan masyarakat.

PENGUATAN PROFESIONALISME TPP MELALUI DOKUMENTASI, PRODUKSI KONTEN, DAN PUBLIKASI KEGIATAN PENDAMPINGAN DESA


I. IDENTITAS KEGIATAN


Agenda : Penguatan Profesionalisme TPP melalui Dokumentasi, Produksi Konten, dan Publikasi Kegiatan Pendampingan Desa

Materi : Teknik Dasar Dokumentasi dan Pembuatan Video Menggunakan Smartphone

Narasumber : Bapak Wahyu Hananto dan Tim/BPSDM

Peserta : Tenaga Pendamping Profesional (TPP), khususnya Pendamping Desa (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD/BRD), serta unsur terkait tingkat pusat, provinsi, kabupaten, dan desa

Penyelenggara : Kementerian Desa/Pihak Pusat bekerja sama dengan BPSDM

Waktu : Agustus 2026

Tempat/Media : Disesuaikan dengan pelaksanaan kegiatan


---


II. LATAR BELAKANG


Setelah lebih dari sepuluh tahun keberadaan Tenaga Pendamping Profesional (TPP), diperlukan refleksi terhadap peran, kontribusi, dan dampak pendampingan yang telah dilakukan di desa. TPP tidak cukup hanya melaksanakan kegiatan pendampingan, tetapi juga perlu mampu menunjukkan bukti nyata mengenai proses, perubahan, dan manfaat yang dihasilkan melalui pendampingan.


Dokumentasi kegiatan, produksi konten, dan publikasi menjadi bagian penting dalam membangun akuntabilitas, profesionalisme, serta citra positif TPP di tengah masyarakat. Dokumentasi juga menjadi bukti atas pekerjaan pendampingan yang telah dilaksanakan.


---


III. POKOK-POKOK MATERI


1. Refleksi Peran dan Profesionalisme TPP


Narasumber menyampaikan pentingnya TPP melakukan introspeksi terhadap kontribusi pendampingan selama ini. Masih terdapat pertanyaan mengenai apa yang telah dikerjakan TPP, sejauh mana pendampingan memberikan dampak terhadap pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, serta bagaimana membuktikan bahwa keberhasilan tertentu merupakan hasil dari proses pendampingan.


Oleh karena itu, TPP perlu membangun kemampuan untuk mendokumentasikan dan menunjukkan kontribusi nyata pendampingan desa.


2. Dokumentasi sebagai Bagian dari Tugas TPP


Dokumentasi bukan sekadar pekerjaan tambahan, tetapi perlu menjadi bagian dari rutinitas pendampingan. Dokumentasi dapat berupa foto, video, cerita keberhasilan desa, praktik baik, serta perubahan atau dampak yang terjadi setelah proses pendampingan.


Dokumentasi harus berasal dari kegiatan nyata yang dilakukan TPP bersama masyarakat dan pemerintah desa serta tetap memperhatikan standar dan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Desa.


3. Identifikasi Best Practice dan Success Story


PD dan PLD/BRD sebagai garda terdepan di desa diharapkan mampu mengidentifikasi kegiatan yang memiliki nilai cerita dan layak diangkat sebagai best practice atau success story.


Potensi tersebut antara lain praktik baik, inovasi desa, keberhasilan masyarakat, perubahan perilaku, peningkatan pelayanan, pengembangan ekonomi desa, ketahanan pangan, pemberdayaan masyarakat, inovasi kelembagaan, serta keberhasilan pembangunan desa.


Setelah memperoleh pembelajaran, TPP ditargetkan mampu menghasilkan dan mempublikasikan satu success story setiap minggu sebagai bagian dari rutinitas pendampingan.


4. Target Lima Minggu


Dalam waktu sekitar lima minggu, yaitu pada akhir Agustus atau awal September 2026, diharapkan 100% TPP aktif melakukan dokumentasi dan publikasi kegiatan melalui media sosial, kecuali wilayah yang benar-benar mengalami kendala jaringan atau blank spot.


Wilayah yang mengalami kendala jaringan perlu didata secara berjenjang mulai dari kabupaten, provinsi, hingga pusat. Alternatif dukungan teknologi, termasuk pemanfaatan fasilitas seperti Starlink apabila memungkinkan, juga dapat dipertimbangkan.


---


IV. PRODUKSI DAN PUBLIKASI KONTEN


1. Bentuk dan Durasi Konten


TPP diarahkan untuk membuat konten sederhana, informatif, dan menarik menggunakan perangkat yang tersedia. Konten dapat berupa:


- Video pendek;

- Foto dengan narasi;

- Video kegiatan dengan voice-over;

- Penjelasan singkat mengenai kegiatan;

- Dokumentasi proses dan hasil pendampingan.


Durasi video yang disarankan adalah 15–60 detik, dengan durasi maksimal sekitar 90 detik untuk kebutuhan tertentu.


Konten idealnya menggambarkan alur:


Potensi/kegiatan → proses pendampingan → pelaksanaan → hasil → manfaat bagi masyarakat.


2. Narasi Video


Narasi video tidak harus dibuat secara formal dan rumit. Narasi cukup menjelaskan:


- Apa yang dilakukan;

- Di mana kegiatan berlangsung;

- Siapa yang terlibat;

- Apa peran pendamping;

- Apa hasil atau manfaat kegiatan.


Dengan demikian, gambar dan suara dapat saling melengkapi sehingga masyarakat mudah memahami kegiatan pendampingan.


3. Folder Dokumentasi


Setiap TPP diharapkan memiliki folder khusus dokumentasi kegiatan yang berisi foto, video, catatan kegiatan, dokumentasi kunjungan, praktik baik, success story, hasil pendampingan, dan perubahan yang terjadi di desa.


Folder tersebut berfungsi sebagai arsip kinerja sekaligus bukti profesionalisme TPP yang dapat ditunjukkan apabila diperlukan.


---


V. KURASI DAN PUBLIKASI BERJENJANG


Tidak seluruh dokumentasi dapat langsung dipublikasikan. Konten perlu melalui proses kurasi dan validasi untuk memastikan adanya lokasi, waktu, konteks, penjelasan kegiatan, serta informasi yang memadai.


Mekanisme kurasi dilakukan secara berjenjang:


1. Tingkat Desa

PD dan PLD/BRD mengidentifikasi kegiatan, melakukan dokumentasi, membuat konten, mengunggah ke media sosial, dan menyimpan dokumentasi.


2. Tingkat Kabupaten

TPP Kabupaten memantau publikasi, melakukan kurasi dan validasi, memilih konten berkualitas, serta mengamplifikasi konten yang dinilai baik.


3. Tingkat Provinsi

TPP Provinsi melakukan kurasi lanjutan, memilih konten terbaik, mengidentifikasi praktik baik yang memiliki nilai lebih luas, dan menyampaikan konten yang layak kepada tingkat pusat.


4. Tingkat Pusat

Tim media/pusat melakukan kurasi akhir, pengemasan kembali apabila diperlukan, amplifikasi, serta menjadikan konten tertentu sebagai bahan publikasi berskala nasional. Identitas dan sumber asli dari desa tetap dipertahankan.


---


VI. MEMBANGUN EKOSISTEM MEDIA SOSIAL TPP


Narasumber menekankan pentingnya membangun budaya saling melihat, menyukai, mengomentari, membagikan, dan mengamplifikasi konten antar-TPP.


Interaksi tersebut diharapkan mampu membangun lalu lintas informasi yang lebih kuat sehingga berbagai kegiatan pendampingan, praktik baik, inovasi desa, ketahanan pangan, pemberdayaan masyarakat, pengembangan ekonomi desa, dan kegiatan sosial semakin dikenal masyarakat.


Publikasi juga perlu dilakukan secara konsisten. Setiap kegiatan kunjungan lapangan dapat direncanakan sekaligus sebagai bahan konten, sehingga dokumentasi dan publikasi menjadi bagian dari perencanaan pendampingan, bukan pekerjaan yang dilakukan secara spontan setelah kegiatan selesai.


---


VII. TEKNIK DASAR PEMBUATAN VIDEO DENGAN SMARTPHONE


Narasumber menegaskan bahwa video yang menarik tidak semata-mata ditentukan oleh mahalnya perangkat, tetapi oleh pemahaman teknik dan latihan. Faktor utama yang menentukan kualitas video meliputi teknik dasar, cara menggunakan smartphone, pengaturan kamera, stabilitas, pencahayaan, audio, dan latihan secara berkelanjutan.


1. Kebersihan Kamera


Lensa kamera harus dibersihkan sebelum merekam menggunakan kain microfiber atau kain lembut yang bersih. Lensa yang kotor akibat sidik jari, minyak, debu, atau kotoran dapat menyebabkan hasil video buram, berkabut, kurang kontras, dan mengalami glare.


2. Stabilitas Kamera


Untuk mengurangi guncangan, digunakan teknik “Kunci Siku”, yaitu memegang smartphone dengan dua tangan, mendekatkan siku ke tubuh, serta menjaga posisi perangkat tetap stabil.


Saat melakukan panning, gerakan kamera sebaiknya mengikuti gerakan tubuh, bukan hanya mengandalkan pergelangan tangan.


3. Teknik “Ninja Walk”


Ketika operator harus berjalan mendekati atau mengikuti objek, digunakan teknik Ninja Walk, yaitu berjalan secara perlahan dan terkontrol untuk mengurangi guncangan serta gerakan naik-turun kamera.


4. Fokus dan Exposure


TPP perlu memahami penggunaan Auto Focus dan Auto Exposure. Fokus dapat dikunci pada objek utama agar tidak berpindah ketika terdapat objek lain yang melintas. Pengaturan exposure juga perlu disesuaikan agar gambar tidak terlalu terang atau terlalu gelap.


5. Penggunaan Zoom


Narasumber memperkenalkan prinsip “Kaki Anda adalah Lensa Zoom Terbaik.” Untuk mendapatkan objek yang lebih dekat, operator dianjurkan mendekati objek secara fisik dengan tetap menjaga stabilitas, daripada menggunakan digital zoom secara berlebihan karena dapat menurunkan kualitas gambar.


6. Pencahayaan


Sumber cahaya sebaiknya berada di depan atau menghadap objek. TPP perlu menghindari backlight, yaitu kondisi ketika sumber cahaya kuat berada di belakang objek sehingga objek menjadi gelap sementara latar belakang terlalu terang.


7. Audio


Audio memiliki kedudukan sama pentingnya dengan visual. Untuk testimoni, wawancara, pernyataan narasumber, dan penjelasan kegiatan, penggunaan mikrofon eksternal disarankan apabila tersedia. Apabila tidak tersedia, mikrofon bawaan smartphone tetap dapat digunakan dengan memperhatikan posisi dan kondisi lingkungan.


---


VIII. PENGATURAN TEKNIS SMARTPHONE


Untuk kebutuhan dokumentasi dan publikasi kegiatan TPP, resolusi 1080p/Full HD direkomendasikan karena menghasilkan kualitas yang baik dengan ukuran file yang masih relatif mudah dikelola. Penggunaan 4K menghasilkan ukuran file yang jauh lebih besar.


Untuk Frame Per Second (FPS):


- 30 FPS dapat digunakan untuk dokumentasi umum dan publikasi media sosial;

- 60 FPS dapat digunakan ketika diperlukan gerakan yang lebih halus dan visual tertentu.


TPP diharapkan mempraktikkan langsung pengaturan resolusi, FPS, Auto Focus, Auto Exposure, pencahayaan, stabilitas kamera, teknik berjalan, panning, dan teknik mendekati objek pada perangkat masing-masing.


---


IX. KESIMPULAN


Kegiatan menegaskan bahwa dokumentasi, produksi konten, dan publikasi merupakan bagian dari profesionalisme TPP dalam menunjukkan kontribusi nyata pendampingan desa.


TPP diharapkan tidak hanya hadir dan bekerja di lapangan, tetapi juga mampu mendokumentasikan proses, menemukan praktik baik, menghasilkan success story, serta menyebarluaskan informasi mengenai perubahan dan manfaat pendampingan kepada masyarakat.


Penggunaan smartphone yang dimiliki TPP perlu dioptimalkan untuk mendukung dokumentasi. Kualitas konten lebih ditentukan oleh pemahaman teknik, ketepatan informasi, kreativitas, konsistensi, dan latihan daripada mahalnya perangkat.


---


X. TINDAK LANJUT


1. Setiap TPP meningkatkan kemampuan dasar dokumentasi dan produksi konten menggunakan smartphone.

2. PD dan PLD/BRD mengidentifikasi praktik baik dan success story dari kegiatan pendampingan di desa.

3. Setiap TPP membangun dan mengelola folder dokumentasi sebagai arsip kegiatan dan bukti kinerja.

4. TPP diarahkan menghasilkan minimal satu success story setiap minggu.

5. Publikasi dilakukan secara konsisten melalui media sosial berdasarkan kegiatan nyata.

6. TPP Kabupaten melakukan pemantauan, kurasi, validasi, dan amplifikasi konten TPP di wilayahnya.

7. TPP Provinsi melakukan kurasi lanjutan dan mengidentifikasi konten yang layak disampaikan ke tingkat pusat.

8. Tingkat pusat melakukan kurasi akhir dan amplifikasi konten yang memiliki nilai publikasi lebih luas.

9. Dibangun budaya saling melihat, menyukai, mengomentari, membagikan, dan mengamplifikasi konten antar-TPP.

10. Wilayah yang mengalami kendala jaringan/blank spot didata secara berjenjang dari kabupaten, provinsi, hingga pusat.

11. TPP melakukan praktik langsung pengaturan kamera, stabilitas, fokus, exposure, pencahayaan, audio, resolusi, FPS, panning, dan teknik pengambilan gambar lainnya.

12. Dokumentasi dan publikasi ditetapkan sebagai bagian dari rutinitas pendampingan, bukan sebagai pekerjaan tambahan.


XI. PENUTUP


Demikian notulensi kegiatan ini disusun sebagai dokumentasi pelaksanaan kegiatan sekaligus bahan tindak lanjut dalam penguatan profesionalisme Tenaga Pendamping Profesional melalui dokumentasi, produksi konten, dan publikasi kegiatan pendampingan desa.

Friday, May 22, 2026

KONSOLIDASI KINERJA DAN TATA KELOLA TPP

Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat koordinasi bersama seluruh TAPM kabupaten se-Sulawesi Selatan melalui Zoom Meeting, Jumat malam. Kegiatan yang diikuti sekitar 85 peserta tersebut mengangkat tema “Konsolidasi Kinerja dan Tata Kelola TPP”.

Rapat dipandu moderator H. Andi Jamaludin Ibrahim dengan membahas sepuluh poin utama, mulai dari data pemanfaatan Dana Desa tahun 2025, evaluasi kinerja triwulan pertama, pemeringkatan BUMDes, praktik baik TPP, pengelolaan blogspot dan website desa, pakaian dinas harian (PDH), permintaan Kantor Staf Presiden (KSP), BPJS Ketenagakerjaan, rekomendasi gaji, hingga rencana Focus Group Discussion (FGD) terkait permasalahan TPP.

Dalam arahannya, Koordinator Provinsi TAPM Sulawesi Selatan Supriyadi Yusuf menekankan pentingnya peningkatan profesionalisme pendamping desa dari waktu ke waktu. Ia juga mengingatkan agar pemenuhan data dilakukan secara konsisten setiap hari tanpa terputus.

“Tahun anggaran 2026 kita coba menerapkan laporan manual final validasi. Selain itu, seluruh hasil evaluasi kinerja mulai level kecamatan hingga provinsi harus dituangkan secara transparan dalam berita acara,” ujarnya.

Korprov juga menegaskan bahwa laporan pemeringkatan BUMDes wajib disertai laporan dari masing-masing kabupaten. Hal ini sejalan dengan permintaan Kantor Staf Presiden yang menargetkan Sulawesi Selatan mampu memenuhi 90 persen data tahapan kegiatan desa sebagai bahan pemetaan nasional.

Pada sektor BPJS Ketenagakerjaan, disampaikan bahwa kewajiban pembayaran sebenarnya telah dipenuhi melalui PPK dan koordinasi dengan KPPN. Namun masih terdapat sekitar 20 orang TPP di Sulawesi Selatan yang belum melakukan pembayaran pada Januari dan Februari sehingga akan diberikan teguran.

Terkait keterlambatan pembayaran gaji pendamping, TAPM Sulsel berupaya mempercepat proses rekomendasi gaji. Verifikasi faktual awal ditargetkan selesai pada 29 Mei 2026, sementara berita acara rekomendasi gaji dijadwalkan pada 4 Juni 2026.

“Kita membutuhkan komitmen bersama karena keterlambatan satu kabupaten dapat mempengaruhi kabupaten lainnya,” tegas Korprov.

Selain itu, dua kabupaten yakni Gowa dan Barru direncanakan menjadi lokasi awal pelaksanaan FGD terkait kinerja dan permasalahan TPP. Meski demikian, kabupaten lain juga diberikan kesempatan untuk melaksanakan kegiatan serupa.

Dalam sesi pemaparan data, Muhammad Nasir mengingatkan seluruh TAPM kabupaten agar lebih teliti dalam melakukan input data pemanfaatan Dana Desa tahun 2025. Ia menyebut masih ditemukan sejumlah anomali data seperti kesalahan tagging, data kosong, hingga desa yang belum melapor di beberapa kabupaten seperti Bulukumba, Jeneponto, Sinjai, Soppeng, Enrekang, Tana Toraja, Toraja Utara, dan Luwu Utara.

Beberapa persoalan teknis juga dibahas, termasuk selisih antara total penyaluran dan APBDes yang kemungkinan dipengaruhi SILPA tahun sebelumnya maupun kegiatan yang belum terekam dalam sistem.

Sementara itu, H. Andi Jamaludin Ibrahim melaporkan perkembangan blogspot dan website desa di Sulawesi Selatan. Hingga saat ini, terdapat 11 kabupaten yang telah mencapai progres 100 persen, yakni Enrekang, Wajo, Soppeng, Pinrang, Sinjai, Maros, Jeneponto, Sidrap, Bulukumba, dan Gowa. Kabupaten lainnya diminta segera mempercepat progres karena batas waktu ditetapkan hingga 31 Mei 2026.

Pada sesi praktik baik pemanfaatan Dana Desa, TAPM Sulsel meminta setiap kabupaten menyusun minimal 10 praktik baik yang telah memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Dokumentasi yang dikumpulkan harus mencakup tahapan perencanaan, pelaksanaan, hasil, dan manfaat kegiatan dengan minimal delapan foto serta video berdurasi maksimal dua menit.

Selain itu, rapat juga membahas laporan pemeringkatan BUMDes, berita acara evaluasi kinerja triwulan pertama, hingga penggunaan pakaian dinas harian sebagai simbol kekompakan dan identitas pendamping desa di Sulawesi Selatan.

Di akhir kegiatan, peserta mengikuti sesi FGD yang membahas berbagai persoalan mendasar yang dihadapi TPP di lapangan. Diskusi dilakukan melalui metode curah pendapat untuk mengidentifikasi hambatan utama, persoalan yang paling menguras energi, masalah yang terus berulang setiap tahun, hingga penyusunan solusi nyata.

Rapat ditutup dengan pesan motivasi kepada seluruh TPP agar tetap menjaga semangat dan kekompakan dalam menjalankan tugas pendampingan desa di Sulawesi Selatan.

“Kondisi TPP itu beragam, ada yang mau dan mampu, ada yang mau tapi belum mampu. Karena itu kita harus tetap semangat dan kompak untuk Sulawesi Selatan,” tutup Korprov.

Thursday, May 21, 2026

WARGA LUWU GO DIGITAL! 20 PD DAN PLD DILATIH BIKIN BLOGSPOT DESA LEWAT GOOGLE MEET

 

Luwu, 20 Mei 2026 - Pemerintah Kabupaten Luwu kembali mendorong desa-desa untuk go digital. Sebanyak 20 orang Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, dan Operator Desa mengikuti fasilitasi pembuatan Blogspot Desa yang digelar secara daring melalui Google Meet, Rabu 20 Mei 2026.


Kegiatan yang berlangsung selama 2 jam, mulai pukul 13.30 hingga 15.30 WITA ini menghadirkan Alamsyah, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Luwu sekaligus PIC Infomedia Kab. Luwu sebagai narasumber utama.


Dalam pelatihan ini, peserta dibekali kemampuan teknis untuk mengelola blog desa agar lebih rapi, informatif, dan mudah diakses masyarakat. Materi yang disampaikan meliputi pembenahan header blog, pemilihan warna dasar yang sesuai, tipografi standar, pengaturan bentuk dan warna font, hingga cara membuat postingan berita.


Tak hanya itu, peserta juga diajarkan cara mengisi konten pada halaman blog dan melakukan launching atau peluncuran Blogspot Desa yang sudah selesai dibuat. Tujuannya sederhana: agar informasi program, kegiatan, dan potensi desa bisa tersampaikan cepat ke publik.


“Blog desa ini jadi etalase digital desa. Kalau dikelola dengan baik, masyarakat dan pihak luar bisa tahu apa saja yang sedang berjalan di desa,” ujar Alamsyah saat memandu sesi.


Suasana pelatihan berlangsung interaktif. Peserta aktif bertanya dan langsung mempraktikkan materi yang disampaikan. Dengan format daring, kegiatan ini memudahkan peserta dari berbagai kecamatan di Luwu untuk ikut tanpa harus bertatap muka.


Di akhir sesi, beberapa Blogspot Desa yang sudah siap langsung dilaunching. Langkah ini diharapkan menjadi awal agar seluruh desa di Luwu memiliki kanal informasi resmi yang dikelola secara mandiri.


Dokumentasi kegiatan juga dilampirkan sebagai bukti pelaksanaan dan bentuk transparansi.


Kegiatan fasilitasi ini menjadi bagian dari upaya penguatan kapasitas aparatur desa dalam pemanfaatan teknologi informasi. Dengan adanya blog resmi, komunikasi antara pemerintah desa dan masyarakat diharapkan semakin terbuka dan transparan.

RAPAT KOORDINASI TPP KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN BAHAS PERCEPATAN PENCAIRAN DANA DESA, DIGITALISASI DAN PENGUATAN BUMDES


Pangkajene dan Kepulauan, Sulawesi Selatan — Koordinator Provinsi Sulawesi Selatan melalui perwakilan TAPM Provinsi Sulawesi Selatan menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pendamping Desa Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan yang berlangsung dengan dihadiri unsur pemerintah daerah, pendamping desa, serta para pemangku kepentingan terkait. Kegiatan ini diikuti oleh 30 peserta, terdiri dari 8 perempuan dan 22 laki-laki.
Rakor dibuka oleh Faisal, ST selaku Korcam Pendamping Desa Kecamatan Labakkang, yang bertindak sebagai moderator.

Dorongan Percepatan Dana Desa dan Perencanaan 2027
Narasumber pertama dari TAPM Provinsi Sulawesi Selatan yang mewakili Koordinator Provinsi, Andi Jamaluddin Ibrahim, menyampaikan sejumlah arahan strategis. Di antaranya adalah percepatan pencairan Dana Desa Tahap II dengan menekankan pentingnya pengalaman tahun sebelumnya agar tidak terulang kendala pencairan akibat kebijakan nasional.

Selain itu, juga ditekankan persiapan perencanaan tahun anggaran 2027 agar desa lebih awal memahami regulasi dan memastikan seluruh desa memiliki dokumen APBDes paling lambat akhir tahun perencanaan. Ia juga menyoroti kewajiban digitalisasi desa, di mana seluruh desa ditargetkan memiliki blogspot atau website sebagai sarana transparansi dan promosi kegiatan desa. Berdasarkan data terakhir, masih terdapat 25 desa di Kabupaten Pangkep yang belum memiliki website.
Penguatan penggunaan media sosial juga menjadi perhatian, termasuk kewajiban dokumentasi dan publikasi kegiatan pendampingan secara aktif.

Sinergi Pemdes dan Pendamping Desa
Kepala Dinas PMD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, menekankan pentingnya sinergitas antara pemerintah desa dan pendamping desa dalam menyamakan persepsi serta menyelesaikan permasalahan di lapangan. Ia juga menyoroti peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam meningkatkan pendapatan desa serta mendorong digitalisasi sebagai sarana transparansi dan promosi desa.
Penataan Desa, BUMDes, dan Kelembagaan
Sejumlah narasumber lainnya dari unsur DPMD, pemeringkatan BUMDes, hingga pendamping teknis memaparkan berbagai isu strategis, di antaranya:
Penyaluran Dana Desa dan penyusunan RPJMDesa perubahan
Pemilihan kepala desa di sejumlah desa
Penguatan kelembagaan BPD dan penyelesaian masa jabatan
Pemeringkatan BUMDes dengan tingkat partisipasi mencapai 95 persen
Optimalisasi laporan keuangan dan tata kelola BUMDes
Penguatan program Koperasi Desa, Ketahanan Pangan, dan program nasional lainnya di tingkat desa
Dari sisi evaluasi BUMDes, disampaikan bahwa dari 70 BUMDes yang terdaftar, sebanyak 67 telah berbadan hukum. Namun masih ditemukan sejumlah tantangan terkait pelaporan, SDM, serta tata kelola keuangan.

Digitalisasi Desa dan Transparansi Publik
Materi khusus juga menyoroti pentingnya penguatan digitalisasi desa melalui pembuatan blogspot/website desa yang ditargetkan selesai pada Mei 2026. Platform ini diharapkan menjadi sarana dokumentasi, promosi wisata, pelayanan publik, serta transparansi penggunaan anggaran desa.
Selain itu, pendamping desa juga didorong untuk aktif dalam publikasi kegiatan melalui media sosial sebagai bagian dari strategi komunikasi publik dan perubahan citra desa.

Evaluasi Pendampingan dan Tata Kelola Program
Dalam sesi evaluasi, dibahas pula penguatan sistem pelaporan DRP, kunjungan lapangan, serta ketentuan administrasi kinerja pendamping desa. Penekanan diberikan pada kesesuaian data, kelengkapan dokumentasi, serta validitas laporan sebagai dasar evaluasi kinerja.
Selain itu, turut dibahas penguatan pengadaan barang dan jasa desa, khususnya dalam pelaksanaan kegiatan PKTD, serta pentingnya kesesuaian RAB dengan kondisi lapangan agar tidak terjadi kesalahan perencanaan.

Penutup
Rakor ini menjadi forum strategis dalam memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, pendamping desa, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mendorong percepatan pembangunan desa, peningkatan tata kelola keuangan, serta transformasi digital di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
Kegiatan diharapkan mampu memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan desa yang transparan, mandiri, dan berdaya saing melalui pengelolaan program yang lebih terarah dan akuntabel.

Monday, May 18, 2026

TAPM Sulsel Perkuat Digitalisasi Informasi Desa Melalui Rapat Koordinasi Virtual



MAKASSAR — Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Provinsi Sulawesi Selatan bersama TAPM Kabupaten se-Sulawesi Selatan menggelar rapat koordinasi virtual melalui Zoom Meeting pada Senin (18/5/2026). Kegiatan yang berlangsung pukul 14.00 hingga 17.00 WITA itu diikuti sekitar 80 peserta.


Rapat dipandu oleh TAPM PIC Media dan Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Jamaluddin Ibrahim, dengan agenda utama membahas percepatan pembentukan website atau blogspot desa sebagai media informasi pemerintahan desa.


Dalam pemaparannya, Andi Jamaluddin Ibrahim menyampaikan bahwa sejumlah kabupaten telah mencapai progres 100 persen dalam pembentukan blogspot desa, di antaranya Enrekang, Wajo, Soppeng, Takalar, Sinjai, Pinrang, Maros, Sidrap, dan Bulukumba. Sementara beberapa daerah lainnya masih terus melakukan percepatan penyelesaian.


Koordinator Bidang Media dan Informasi TPP Pusat, Usman Rauf, mengatakan progres pembentukan blogspot desa di Sulawesi Selatan secara keseluruhan telah mencapai sekitar 90 persen. Ia menekankan pentingnya pemanfaatan media digital sebagai sarana keterbukaan informasi publik dan dokumentasi aktivitas desa.


“Media sosial dan platform digital harus dimanfaatkan untuk memperlihatkan aktivitas pembangunan dan pelayanan desa kepada masyarakat,” ujarnya.


Pada kesempatan yang sama, TAPM Pusat Bidang Media dan Informasi, Wahyu Hananto Pribadi, memaparkan materi mengenai langkah-langkah pembuatan dan pengelolaan Blogspot Desa. Menurutnya, Blogspot menjadi solusi efektif bagi desa karena mudah digunakan, gratis, dan terintegrasi dengan layanan Google.


Ia menjelaskan bahwa website desa dapat dimanfaatkan untuk mempublikasikan profil desa, layanan publik, pengumuman resmi, hingga laporan kegiatan pemerintahan desa secara berkala.


Selain itu, peserta juga mengikuti simulasi penginputan dan pengelolaan konten website desa sebagai bagian dari peningkatan kapasitas pendamping desa di bidang media informasi.


Dalam arahannya, Usman Rauf juga meminta seluruh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) aktif mendokumentasikan kegiatan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dalam bentuk foto maupun video untuk mendukung publikasi dan penguatan citra BUM Desa di tingkat nasional.


Sementara itu, Korprov Sulawesi Selatan menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari akuntabilitas pemerintahan, mulai dari tingkat pusat hingga desa.


Ia berharap penggunaan blogspot desa dapat dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan agar menjadi media informasi publik yang efektif dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan terpercaya.

Saturday, January 24, 2026

 

                                        Mengembalikan Marwah Desa

                               Catatan Pendamping Desa untuk Hari Desa Nasional 2026

                   Oleh: Supriadi Yusuf (Koordinator Tenaga Pendamping Profesional Provinsi Sulsel)

Sejarah panjang mewarnai anatomi social pedesaan dari jaman kerajaan Hindu, kerajaan Islam, era kolonial hingga jaman pasca kemerdekaan. Sebagai contoh eksistensi Bate Salapang (Sembilan Bendera) setara dengan konsep desa pada masa kerajaan Gowa, Wanua di Kerajaan Bugis atau sebutan Lembang di Tana Toraja yang bahkan hingga saat ini masih diakui sebagai sebutan lain Desa di Indonesia. Saat itu tdk ada model Desa yang seragam, di kerajaan Bugis Wajo misalnya terkenal memiliki tradisi musyawarah dan kontrak social antara elit dengan rakyatnya alih-alih model kerajaan yang sentralistik. Singkatnya Desa masyhur sebagai basis komunal, tulang punggung ekonomi pangan dan maritime, jejaring mobilitas perdagangan, sumber upeti, pekerja dan pasukan serta simpul pemerintahan local yang terhubung dengan kerajaan. Desa juga merupakan penjaga adat, penjaga identitas dan transformasi religious ataupun moral spiritualitas.

Setelah kemerdekaan, dari jaman orde lama, orde baru dan orde reformasi juga mewarnai perubahan pandangan Negara tentang Desa yang ditandai dengan perubahan atau penyesuaian regulasinya. Selama lebih dari 1 dekade pasca momentum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kewenangan besar telah memberikan kepada Desa, antara lain kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal skala Desa (Pasal 19 UU No.6/2014). Dengan kewenangan tersebut Negara mengakui penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Desa secara partisipatif atau dikenal dengan istilah self-governing community.

Pemerintahan sebelumnya telah berupaya memberikan kapasitas keuangan Desa, khususnya melalui transfer Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dengan nilai yang terus meningkat. Seiring dengan hal tersebut, Desa diharapkan meningkat kemampuannya untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya secara efektif, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.

Menajamkan Arah Pembangunan Desa

Dalam satu dekade terakhir, sebagai Pendamping Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa di Provinsi Sulawesi Selatan, kami mengawal dan menyaksikan langsung bahwa Desa telah mengalami penguatan arah yang sangat jelas. Dana yang besar masuk ke Desa, infrastruktur dasar di Desa membaik dengan cepat, layanan public semakin tertata. Desa merasa menjadi penting kembali karenanya lebih percaya diri Menyusun perencanaan, mengelola anggaran dan mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada warganya, bahkan Desa mendapat ruang yang lebih besar dalam mengelola sumberdayanya. Namun karena keterbatasan, kami juga tidak dapat menafikan bahwa dibalik itu terkadang Desa menjadi sibuk dengan administrasi keproyekan, Musyawarah tidak jarang hanya jadi formalitas pengambilan keputusan, pemberdayaan terkesan “kalah” oleh bangunan fisik, Desa terkesan seolah “kontraktor kecil negara”, ruang berfikir menjadi sempit krn rutinitas usulan kegiatan yang sama, dan seterusnya. Sulit pula untuk menolak realitas bahwa uang besar yang beredar di Desa telah menggoda barisan “vampir anggaran”, hingga berhasil menghisap Desa tanpa daya. Sementara itu tentu saja pemerintah Desa bukanlah birokrat yang matang sehingga menjadi sangat rentan, rapuh legitimasi, mudah salah Langkah, meskipun niat awalnya baik. Disisi lain, lama kelamaan mental orang Desa juga terkesan mulai lelah, bukan karena kerja, namun karena segala macam tekanan, kepatuhan terhadap realitas kepentingan sulit untuk dihindari. Fakta sebahagian mereka yang tak punya tanggul keimanan kuat akhirnya terhanyut dalam arus prilaku kekuasaannya yang korup, hingga terdampar dalam proses dan putusan hukum. Begitulah cerita yang lalu.

Namun menjelang 2 tahun ini, tampaknya kemampuan fiscal negara mulai berbicara dalam bentuk kebijakan efisiensi yang kemudian memaksa Desa untuk melakukan kaji ulang arah dan pendekatan pembangunan serta makna tujuan kemandirian bagi Desa.

Dalam Asta Cita keenam Presiden Prabowo, membangun dari Desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan, kita dapat memaknai dengan jelas bahwa belanja anggaran pembangunan, harus berdampak terhadap aktifitas, peningkatan ekonomi dan penghapusan kemiskinan di Perdesaan. Berkurangnya besaran transfer langsung Dana Desa ke Kas Desa secara drastic - dengan rincian besaran seperti saat tahun awal implementasi Undang-undang Desa - seolah menjadi Pause, break atau jeda bagi pola lama Desa. Dalam masa ini, setidaknya ada 2 Agenda Prioritas Pemerintah yang secara sungguh-sungguh dimandatkan untuk menjadi prioritas belanja pembangunan Desa, yaitu Program Ketahanan Pangan, upaya Swasembada Pangan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dalam rangka mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Ada pula prioritas lain yang secara tidak langsung berhubungan dengan diversifikasi peningkatan ekonomi masyarakat yaitu Desa Berketahanan Iklim (Peduli lingkungan & tangguh bencana) dalam bentuk kegiatan ekonomi sirkular. Kebijakan ini (selain kebijakan prioritas lainnya) dapat dimaknai memijak pada teori Degrowth dan Open Localism Degrowth. Ini bukan sekadar teori ekonomi antikapitalisme, namun juga menekankan pentingnya keseimbangan produksi dan konsumsi local Desa tanpa isolasi. Harapannya dimasa mendatang, semangat monopoli usaha untuk memperkaya diri sendiri akan tergantikan dengan semangat usaha bersama melalui KDMP, sehingga berikutnya lagi arah nilai-nilai kehidupan tidak lagi didikte oleh tingkatan ekonomi atau materi semata. Konsep ini akan mendukung pluralitas kearifan lokal dalam sistem produksi dan konsumsi desa. Ketahanan masyarakat Desa terbangun demikian pula hubungan kolaboratif dengan supra Desa.

Dalam menentukan arah pembangunan, Desa sebenarnya juga telah dibekali kompas perencanaan berupa SDGs Desa dan Indeks Desa (dulu IDM) yang menyatukan visi pembangunan: layanan dasar, sosial, ekonomi, lingkungan, aksesibilitas dan tata kelola pemeririntah (6 Dimensi Pembangunan). Dengan berdasar pada data tabular yang dimutakhirkan setiap tahun, instrumen ini menjadi kerangka yang cukup jelas tentang arah pembangunan menuju status desa mandiri.

Namun demikian di balik capaian tersebut, muncul tanda tanya mendasar dan sangat penting: bagaimana memastikan bahwa arah yang benar ini tetap memberi ruang bagi proses belajar dan tumbuhnya kemandirian Desa? Akankah suatu saat nanti Desa kembali masyhur seperti pada jaman Kerajaan? mampu membangun tanpa tergantung sepenuhnya pada transfer anggaran Negara.

Antara Target dan Proses Kehidupan Desa

SDGs Desa dan Indeks Desa sejatinya dirancang sebagai alat bantu, sebuah peta agregasi untuk membaca kondisi dan kemajuan desa. Namun dalam praktik, tidak jarang keduanya dipersepsikan sebagai tujuan akhir yang harus dicapai melalui pemenuhan indikator. Akibatnya, desa terkadang lebih sibuk mengejar angka scoring daripada memperdalam makna perubahan.

Bagi pendamping, ini bukan soal benar atau salah, melainkan soal keseimbangan. Desa membutuhkan target agar tidak kehilangan arah, tetapi juga membutuhkan ruang proses agar tidak kehilangan maknanya. Pembangunan desa tidak selalu bergerak lurus; ia sering berbelok, berhenti sejenak, bahkan mundur untuk belajar.

Jika Pemerintah Desa adalah jantung, maka Musyawarah Desa adalah Nadi kehidupan yang mengalirkan  oksigen dan nutrisi dari jantung pemerintahan ke seluruh bagian tubuh Desa. Musyawarah Desa sebagai forum kekuasaan tertinggi di Desa, bukan hanya dijadikan forum legalitas program, melainkan ruang berpikir kolektif. Sudah seharusnya disanalah warga belajar memahami masalahnya sendiri, menimbang risiko, dan menyepakati jalan terbaik sesuai konteks lokal. Ketika musyawarah kehilangan fungsi reflektifnya, pembangunan memang bisa tetap berjalan, tetapi pemberdayaan akan mandek, hasilnya ketergantungan, klaim kepemilikan, konflik, marginalisasi kelompok rentan, dll.

Pemberdayaan: Dari Niat Baik ke Sistem yang Melindungi

Sekali lagi, tidak semua persoalan Desa lahir dari niat buruk, sebagian muncul dari keterbatasan kapasitas, tekanan atau tuntutan sosial-politik lokal, serta kompleksitas pengelolaan dana. Masih adanya kasus hukum dan persoalan tata kelola di tingkat Desa adalah kenyataan yang perlu disikapi dengan kepala dingin dan hati yang terbuka.

Peraturan Pemerintah No.43/2014 (Pasal 131) dan Peraturan Menteri Desa, PDT. No.3 Tahun 2025 menyebutkan bahwa, pelaksana pendampingan Desa adalah: Menteri (melalui Tenaga Pendamping Profesional), Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (melalui peran Pembina Teknis Pemerintahan Desa di Kecamatan). Peran ini perlu lebih diperkuat, pendampingan yang hanya berfokus pada pembinaan dan penyadaran moral terbukti belum cukup. Yang dibutuhkan adalah pendekatan pencegahan yang bersifat sistemik, membangun tata kelola yang membuat keputusan diambil secara kolektif, transparan, dan juga terdokumentasi dengan baik. Dalam sistem seperti ini, etika tidak hanya bergantung pada individu, tetapi dijaga oleh mekanisme bersama.

Sebagai pendamping profesional, posisinya sering berada di ruang antara, bukan pengambil keputusan, bukan pula penegak hukum. Perannya adalah menjaga proses, membantu Desa berpikir jernih sebelum keputusan diambil, dan memastikan bahwa setiap langkah dapat dipertanggungjawabkan secara sosial maupun administrative (tidak melanggar aturan). Fungsi pendampingan oleh Pemerintah Daerah melalui Camat, Dinas PMD dan Inspektorat Daerah punya peran lebih kuat dalam hal pembinaan dan pengawasan semisal asistensi penganggaran dan audit hasil pelaksanaan kegiatan. Sinergi dan Peran kolaboratif keduanya sangat penting dalam memastikan kesuksesan pembangunan dan kemandirian Desa.

Desa yang Benar-benar Tumbuh, Bukan Sekadar Tertib.

Secara makro, fenomena asimetris ekonomi dunia saat ini ditandai dengan konsentrasi kekuatan ekonomi dan keuangan, kerentanan global antar negara maju dengan negara berkembang yang menghasilkan inflasi dan ketegangan geopolitik. Pemberitaan Nasional juga tidak sepi dengan gambaran kondisi ekonomi negara, berhadapan dengan berbagai problematika dalam negeri. Semua adalah benang merah dan semua harus menerima realitas imbasnya. Dengan keadaan sedemikian rupa, Desa harus berhenti sejenak, menarik nafas panjang sambil melihat kedalam, mengumpulkan kembali segala memori tentang kekuatan kewilayahan dan kemasyaratan yang dimiliki Desa, bagaimana entintas Desa kita mampu menjadi nadi tumpuan kehidupan bagi kerajaan pada jaman dahulu. Semua hal tersebut relevan dan sangat dibutuhkan negara dalam menghadapi tantangan saat ini.

Sebagai pendamping pembangunan dan pemberdayaan Desa di Sulawesi Selatan, kami percaya bahwa Desa hari ini sedang berada di persimpangan penting. Arah mandat pembangunan sudah semakin jelas, sumber daya tersedia di Desa, setiap rupiah belanja anggaran harus benar-benar terukur sesuai kebutuhan masyarakat dan sejalan dengan target / harapan negara. Tantangannya adalah memastikan bahwa semua itu benar-benar menumbuhkan kemandirian, bukan sekadar keteraturan.

Desa tidak hanya perlu dibangun, diarahkan, tetapi juga dipercayai, ditemani. Karena Desa yang kuat bukan Desa yang sempurna secara teknoktaris, melainkan Desa yang mampu belajar, menjaga nilai, dan merawat kehidupan warganya secara berkelanjutan. Kita berharap semua pihak dapat menjaga Desa, merawat Kedaulatan Desa agar tumbuh dengan akarnya sendiri dan benar-benar Mandiri di masa mendatang. Sebagaimana kemandirian Bate Salapang, Wanua dan Lembang bertemali dengan puncak kejayaan kerajaan mereka pada masanya.

Selamat Hari Desa Nasional 2026.

Hari Desa Nusantara kali ini, diharap bukan sekadar momentum seremonial, melainkan ruang refleksi kolektif untuk melihat kembali perjalanan desa, bukan hanya sejauh mana desa telah dibangun, tetapi sejauh mana desa telah tumbuh sebagai subjek yang berdaya. Dari sudut pandang pendamping pembangunan dan pemberdayaan desa, refleksi ini menjadi penting, karena di sanalah kami berdiri: di antara kebijakan dan kenyataan, di antara regulasi dan kehidupan sehari-hari warga.

 

 


Rapat Koordinasi Pangkep Perkuat Kinerja Pendampingan, Percepat Pemanfaatan Dana Desa dan Praktik Baik

PANGKEP, 18 Agustus 2026 — Rapat Koordinasi Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Sulawesi Selatan, menegaskan pentingnya penguatan kinerja Te...