Wednesday, August 19, 2026

Rapat Koordinasi Pangkep Perkuat Kinerja Pendampingan, Percepat Pemanfaatan Dana Desa dan Praktik Baik

PANGKEP, 18 Agustus 2026 — Rapat Koordinasi Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Sulawesi Selatan, menegaskan pentingnya penguatan kinerja Tenaga Pendamping Profesional (TPP), percepatan pemanfaatan Dana Desa, pembenahan kualitas data dan pelaporan, serta penguatan publikasi praktik baik pembangunan desa.


Rapat yang berlangsung sejak pagi hingga sore di Jl. Matahari No. 44, Kelurahan Padoang-Doangan, Kecamatan Pangkajene, Selasa (18/8/2026), diikuti unsur Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, TAPM Provinsi Sulawesi Selatan, TAPM Kabupaten, serta jajaran pendamping desa.


Kegiatan tersebut dipandu Moderator Achmad Lamo dengan notulensi Ade Irma Suriani. Sejumlah materi strategis disampaikan untuk memastikan pelaksanaan pendampingan dan pembangunan desa berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


Pada sesi pembukaan, Kabid Kelembagaan DPMD Kabupaten Pangkep menyampaikan bahwa dua desa, yakni Desa Tamarupa dan Desa Padang Lampe, akan mewakili Kabupaten Pangkep dalam penilaian kinerja tingkat provinsi.


Karena itu, pemerintah desa bersama pendamping diminta memastikan kesiapan administrasi, data, dokumentasi kegiatan, pelaporan, serta bukti capaian pembangunan yang akan menjadi bagian penting dalam proses penilaian.


Media Sosial Jadi Instrumen Partisipasi Masyarakat


TA Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Jamaluddin, menekankan pentingnya pemanfaatan media sosial oleh desa, kecamatan dan kabupaten.


Menurutnya, media sosial tidak cukup hanya digunakan sebagai sarana publikasi, tetapi perlu menjadi ruang komunikasi publik yang mampu memperlihatkan perkembangan pembangunan sekaligus mendorong partisipasi masyarakat.


TPP juga diingatkan untuk memperbarui informasi penggunaan dan realisasi Dana Desa berdasarkan kondisi faktual di lapangan.


Dalam kesempatan tersebut turut disampaikan rencana penambahan TPP melalui mekanisme seleksi bertahap. Pengisian TPP pada tingkat kabupaten maupun PD dan PLD dilakukan melalui mekanisme seleksi, rekomendasi dan promosi sesuai ketentuan yang berlaku.


Disiplin DRP dan Akurasi Data Jadi Perhatian


Koordinator Kabupaten Pangkep, Mardini Tahir, memaparkan materi tentang sinergi pengelolaan Dana Desa 2026 dan pemutakhiran Indeks Desa menuju perencanaan desa 2027 yang berkualitas.


Ia menekankan pentingnya disiplin penginputan Data Rencana Pendampingan (DRP). Setiap deskripsi kegiatan harus memenuhi unsur 5W+1H dan mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Kepmendes PDT Nomor 294 Tahun 2025 dan PTOK.


Setiap laporan juga harus dilengkapi bukti pendukung, seperti foto kegiatan, kesesuaian lokasi, laporan kunjungan lapangan dan SPPD.


TPP diingatkan melakukan pembaruan DRP secara rutin, paling lambat setiap tiga hari. Kekosongan data dapat berdampak terhadap penilaian kinerja, pembayaran, hingga pemberian sanksi sesuai ketentuan.


Selain itu, rapat membahas progres Rembuk Stunting, penginputan perencanaan desa dan pengisian kuesioner peran strategis Kementerian Desa. Sejumlah kecamatan telah mencapai progres 100 persen, sementara beberapa lainnya masih membutuhkan percepatan penyelesaian data.


Penanganan Masalah Harus Berjenjang dan Profesional


Pada sesi berikutnya, TAPM Abdi Halim memaparkan materi PTOK penanganan masalah dan pelaporan.


Ditekankan bahwa penanganan masalah TPP harus berpedoman pada prinsip adil, rahasia, kehati-hatian, objektif, akuntabel, profesional dan efektif.


Penanganan dilakukan secara berjenjang mulai dari PLD/PD, TAPM Kabupaten/Kota, TAPM Provinsi, TAPM Pusat hingga Kepala P3MDDT.


Pelanggaran diklasifikasikan menjadi ringan, sedang dan berat dengan mekanisme sanksi yang bersifat progresif, mulai dari Surat Peringatan maksimal dua kali, demosi maksimal satu kali, hingga pemberhentian sesuai ketentuan.


TPP juga diingatkan untuk menjaga etika profesi, menghindari konflik kepentingan, tidak memalsukan data, tidak menyalahgunakan posisi, tidak menerima imbalan atas tugas pendampingan, serta tidak terlibat dalam praktik yang dapat mengganggu independensi dan profesionalitas pendampingan.


Setiap Desa Diminta Hasilkan Minimal 10 Praktik Baik


TAPM H. Makhbud kemudian menyampaikan pentingnya dokumentasi praktik baik sebagai instrumen untuk menunjukkan manfaat Dana Desa kepada masyarakat.


Setiap desa diwajibkan menyusun minimal 10 praktik baik yang menggambarkan proses, hasil dan manfaat pembangunan.


Video praktik baik harus mendokumentasikan tahapan kegiatan, dilengkapi testimoni masyarakat penerima manfaat, menggunakan resolusi minimal HD dan berdurasi maksimal dua menit.


Video dikirim kepada Koordinator Kabupaten untuk divalidasi sebelum diunggah melalui tautan yang telah disediakan. Seluruh praktik baik ditargetkan terkumpul paling lambat 31 Desember 2026 dan selanjutnya dapat dipublikasikan melalui media sosial.


TAPM Sri Wahyuningsi turut memberikan contoh video praktik baik sekaligus tutorial pembuatan video, penyusunan narasi dan pengunggahan melalui Google Form.


Pemanfaatan Dana Desa Baru 41,46 Persen


Sementara itu, TAPM Ir. Abdul Latif memaparkan perkembangan penyaluran BLT Dana Desa, BNBA PKTD serta pemanfaatan Dana Desa Tahun 2026.


Masih terdapat sejumlah desa yang mengalami keterlambatan penyaluran BLT Dana Desa. Karena itu, pendamping diminta segera melakukan koordinasi dan mengidentifikasi hambatan agar penyaluran dapat diselesaikan sesuai ketentuan.


Dalam pemaparan data pemanfaatan Dana Desa per 18 Agustus 2026, disebutkan bahwa realisasi pemanfaatan baru mencapai 41,46 persen, sementara penyaluran Dana Desa telah mencapai 100 persen.


Kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara penyaluran dan pemanfaatan Dana Desa yang perlu segera ditangani. Keterlambatan pelaksanaan kegiatan di lapangan menjadi salah satu perhatian utama pendamping.


Selain itu, masih terdapat desa yang belum menyelesaikan input rencana, APB Desa dan realisasi, terutama pada wilayah Liukang Tangaya, Liukang Kalmas dan Mandalle. Sejumlah data juga masih belum balance sehingga memerlukan rekonsiliasi dan pembaruan.


Perkuat Pendampingan, Pastikan Data Sesuai Fakta Lapangan


Rapat koordinasi tersebut menghasilkan penegasan bahwa seluruh TPP perlu memperkuat disiplin kerja, kualitas pelaporan, integritas, serta akurasi data pendampingan.


Percepatan penyelesaian Rembuk Stunting, perencanaan desa, kuesioner, penyaluran BLT Dana Desa, BNBA PKTD, realisasi pemanfaatan Dana Desa dan penyusunan praktik baik menjadi agenda tindak lanjut yang perlu dikawal secara bersama.


Melalui koordinasi yang lebih solid antara DPMD, TAPM, pendamping desa dan pemerintah desa, pendampingan di Kabupaten Pangkep diharapkan semakin mampu memastikan bahwa Dana Desa tidak hanya tersalurkan, tetapi benar-benar termanfaatkan secara efektif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat desa.


Rapat juga menegaskan pentingnya kesiapan Desa Tamarupa dan Desa Padang Lampe dalam menghadapi penilaian kinerja tingkat provinsi, sekaligus menjadi momentum bagi seluruh desa di Kabupaten Pangkep untuk terus memperbaiki tata kelola, memperkuat dokumentasi, dan meningkatkan kualitas pembangunan berbasis kebutuhan masyarakat.

PENGUATAN PROFESIONALISME TPP MELALUI DOKUMENTASI, PRODUKSI KONTEN, DAN PUBLIKASI KEGIATAN PENDAMPINGAN DESA


I. IDENTITAS KEGIATAN


Agenda : Penguatan Profesionalisme TPP melalui Dokumentasi, Produksi Konten, dan Publikasi Kegiatan Pendampingan Desa

Materi : Teknik Dasar Dokumentasi dan Pembuatan Video Menggunakan Smartphone

Narasumber : Bapak Wahyu Hananto dan Tim/BPSDM

Peserta : Tenaga Pendamping Profesional (TPP), khususnya Pendamping Desa (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD/BRD), serta unsur terkait tingkat pusat, provinsi, kabupaten, dan desa

Penyelenggara : Kementerian Desa/Pihak Pusat bekerja sama dengan BPSDM

Waktu : Agustus 2026

Tempat/Media : Disesuaikan dengan pelaksanaan kegiatan


---


II. LATAR BELAKANG


Setelah lebih dari sepuluh tahun keberadaan Tenaga Pendamping Profesional (TPP), diperlukan refleksi terhadap peran, kontribusi, dan dampak pendampingan yang telah dilakukan di desa. TPP tidak cukup hanya melaksanakan kegiatan pendampingan, tetapi juga perlu mampu menunjukkan bukti nyata mengenai proses, perubahan, dan manfaat yang dihasilkan melalui pendampingan.


Dokumentasi kegiatan, produksi konten, dan publikasi menjadi bagian penting dalam membangun akuntabilitas, profesionalisme, serta citra positif TPP di tengah masyarakat. Dokumentasi juga menjadi bukti atas pekerjaan pendampingan yang telah dilaksanakan.


---


III. POKOK-POKOK MATERI


1. Refleksi Peran dan Profesionalisme TPP


Narasumber menyampaikan pentingnya TPP melakukan introspeksi terhadap kontribusi pendampingan selama ini. Masih terdapat pertanyaan mengenai apa yang telah dikerjakan TPP, sejauh mana pendampingan memberikan dampak terhadap pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, serta bagaimana membuktikan bahwa keberhasilan tertentu merupakan hasil dari proses pendampingan.


Oleh karena itu, TPP perlu membangun kemampuan untuk mendokumentasikan dan menunjukkan kontribusi nyata pendampingan desa.


2. Dokumentasi sebagai Bagian dari Tugas TPP


Dokumentasi bukan sekadar pekerjaan tambahan, tetapi perlu menjadi bagian dari rutinitas pendampingan. Dokumentasi dapat berupa foto, video, cerita keberhasilan desa, praktik baik, serta perubahan atau dampak yang terjadi setelah proses pendampingan.


Dokumentasi harus berasal dari kegiatan nyata yang dilakukan TPP bersama masyarakat dan pemerintah desa serta tetap memperhatikan standar dan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Desa.


3. Identifikasi Best Practice dan Success Story


PD dan PLD/BRD sebagai garda terdepan di desa diharapkan mampu mengidentifikasi kegiatan yang memiliki nilai cerita dan layak diangkat sebagai best practice atau success story.


Potensi tersebut antara lain praktik baik, inovasi desa, keberhasilan masyarakat, perubahan perilaku, peningkatan pelayanan, pengembangan ekonomi desa, ketahanan pangan, pemberdayaan masyarakat, inovasi kelembagaan, serta keberhasilan pembangunan desa.


Setelah memperoleh pembelajaran, TPP ditargetkan mampu menghasilkan dan mempublikasikan satu success story setiap minggu sebagai bagian dari rutinitas pendampingan.


4. Target Lima Minggu


Dalam waktu sekitar lima minggu, yaitu pada akhir Agustus atau awal September 2026, diharapkan 100% TPP aktif melakukan dokumentasi dan publikasi kegiatan melalui media sosial, kecuali wilayah yang benar-benar mengalami kendala jaringan atau blank spot.


Wilayah yang mengalami kendala jaringan perlu didata secara berjenjang mulai dari kabupaten, provinsi, hingga pusat. Alternatif dukungan teknologi, termasuk pemanfaatan fasilitas seperti Starlink apabila memungkinkan, juga dapat dipertimbangkan.


---


IV. PRODUKSI DAN PUBLIKASI KONTEN


1. Bentuk dan Durasi Konten


TPP diarahkan untuk membuat konten sederhana, informatif, dan menarik menggunakan perangkat yang tersedia. Konten dapat berupa:


- Video pendek;

- Foto dengan narasi;

- Video kegiatan dengan voice-over;

- Penjelasan singkat mengenai kegiatan;

- Dokumentasi proses dan hasil pendampingan.


Durasi video yang disarankan adalah 15–60 detik, dengan durasi maksimal sekitar 90 detik untuk kebutuhan tertentu.


Konten idealnya menggambarkan alur:


Potensi/kegiatan → proses pendampingan → pelaksanaan → hasil → manfaat bagi masyarakat.


2. Narasi Video


Narasi video tidak harus dibuat secara formal dan rumit. Narasi cukup menjelaskan:


- Apa yang dilakukan;

- Di mana kegiatan berlangsung;

- Siapa yang terlibat;

- Apa peran pendamping;

- Apa hasil atau manfaat kegiatan.


Dengan demikian, gambar dan suara dapat saling melengkapi sehingga masyarakat mudah memahami kegiatan pendampingan.


3. Folder Dokumentasi


Setiap TPP diharapkan memiliki folder khusus dokumentasi kegiatan yang berisi foto, video, catatan kegiatan, dokumentasi kunjungan, praktik baik, success story, hasil pendampingan, dan perubahan yang terjadi di desa.


Folder tersebut berfungsi sebagai arsip kinerja sekaligus bukti profesionalisme TPP yang dapat ditunjukkan apabila diperlukan.


---


V. KURASI DAN PUBLIKASI BERJENJANG


Tidak seluruh dokumentasi dapat langsung dipublikasikan. Konten perlu melalui proses kurasi dan validasi untuk memastikan adanya lokasi, waktu, konteks, penjelasan kegiatan, serta informasi yang memadai.


Mekanisme kurasi dilakukan secara berjenjang:


1. Tingkat Desa

PD dan PLD/BRD mengidentifikasi kegiatan, melakukan dokumentasi, membuat konten, mengunggah ke media sosial, dan menyimpan dokumentasi.


2. Tingkat Kabupaten

TPP Kabupaten memantau publikasi, melakukan kurasi dan validasi, memilih konten berkualitas, serta mengamplifikasi konten yang dinilai baik.


3. Tingkat Provinsi

TPP Provinsi melakukan kurasi lanjutan, memilih konten terbaik, mengidentifikasi praktik baik yang memiliki nilai lebih luas, dan menyampaikan konten yang layak kepada tingkat pusat.


4. Tingkat Pusat

Tim media/pusat melakukan kurasi akhir, pengemasan kembali apabila diperlukan, amplifikasi, serta menjadikan konten tertentu sebagai bahan publikasi berskala nasional. Identitas dan sumber asli dari desa tetap dipertahankan.


---


VI. MEMBANGUN EKOSISTEM MEDIA SOSIAL TPP


Narasumber menekankan pentingnya membangun budaya saling melihat, menyukai, mengomentari, membagikan, dan mengamplifikasi konten antar-TPP.


Interaksi tersebut diharapkan mampu membangun lalu lintas informasi yang lebih kuat sehingga berbagai kegiatan pendampingan, praktik baik, inovasi desa, ketahanan pangan, pemberdayaan masyarakat, pengembangan ekonomi desa, dan kegiatan sosial semakin dikenal masyarakat.


Publikasi juga perlu dilakukan secara konsisten. Setiap kegiatan kunjungan lapangan dapat direncanakan sekaligus sebagai bahan konten, sehingga dokumentasi dan publikasi menjadi bagian dari perencanaan pendampingan, bukan pekerjaan yang dilakukan secara spontan setelah kegiatan selesai.


---


VII. TEKNIK DASAR PEMBUATAN VIDEO DENGAN SMARTPHONE


Narasumber menegaskan bahwa video yang menarik tidak semata-mata ditentukan oleh mahalnya perangkat, tetapi oleh pemahaman teknik dan latihan. Faktor utama yang menentukan kualitas video meliputi teknik dasar, cara menggunakan smartphone, pengaturan kamera, stabilitas, pencahayaan, audio, dan latihan secara berkelanjutan.


1. Kebersihan Kamera


Lensa kamera harus dibersihkan sebelum merekam menggunakan kain microfiber atau kain lembut yang bersih. Lensa yang kotor akibat sidik jari, minyak, debu, atau kotoran dapat menyebabkan hasil video buram, berkabut, kurang kontras, dan mengalami glare.


2. Stabilitas Kamera


Untuk mengurangi guncangan, digunakan teknik “Kunci Siku”, yaitu memegang smartphone dengan dua tangan, mendekatkan siku ke tubuh, serta menjaga posisi perangkat tetap stabil.


Saat melakukan panning, gerakan kamera sebaiknya mengikuti gerakan tubuh, bukan hanya mengandalkan pergelangan tangan.


3. Teknik “Ninja Walk”


Ketika operator harus berjalan mendekati atau mengikuti objek, digunakan teknik Ninja Walk, yaitu berjalan secara perlahan dan terkontrol untuk mengurangi guncangan serta gerakan naik-turun kamera.


4. Fokus dan Exposure


TPP perlu memahami penggunaan Auto Focus dan Auto Exposure. Fokus dapat dikunci pada objek utama agar tidak berpindah ketika terdapat objek lain yang melintas. Pengaturan exposure juga perlu disesuaikan agar gambar tidak terlalu terang atau terlalu gelap.


5. Penggunaan Zoom


Narasumber memperkenalkan prinsip “Kaki Anda adalah Lensa Zoom Terbaik.” Untuk mendapatkan objek yang lebih dekat, operator dianjurkan mendekati objek secara fisik dengan tetap menjaga stabilitas, daripada menggunakan digital zoom secara berlebihan karena dapat menurunkan kualitas gambar.


6. Pencahayaan


Sumber cahaya sebaiknya berada di depan atau menghadap objek. TPP perlu menghindari backlight, yaitu kondisi ketika sumber cahaya kuat berada di belakang objek sehingga objek menjadi gelap sementara latar belakang terlalu terang.


7. Audio


Audio memiliki kedudukan sama pentingnya dengan visual. Untuk testimoni, wawancara, pernyataan narasumber, dan penjelasan kegiatan, penggunaan mikrofon eksternal disarankan apabila tersedia. Apabila tidak tersedia, mikrofon bawaan smartphone tetap dapat digunakan dengan memperhatikan posisi dan kondisi lingkungan.


---


VIII. PENGATURAN TEKNIS SMARTPHONE


Untuk kebutuhan dokumentasi dan publikasi kegiatan TPP, resolusi 1080p/Full HD direkomendasikan karena menghasilkan kualitas yang baik dengan ukuran file yang masih relatif mudah dikelola. Penggunaan 4K menghasilkan ukuran file yang jauh lebih besar.


Untuk Frame Per Second (FPS):


- 30 FPS dapat digunakan untuk dokumentasi umum dan publikasi media sosial;

- 60 FPS dapat digunakan ketika diperlukan gerakan yang lebih halus dan visual tertentu.


TPP diharapkan mempraktikkan langsung pengaturan resolusi, FPS, Auto Focus, Auto Exposure, pencahayaan, stabilitas kamera, teknik berjalan, panning, dan teknik mendekati objek pada perangkat masing-masing.


---


IX. KESIMPULAN


Kegiatan menegaskan bahwa dokumentasi, produksi konten, dan publikasi merupakan bagian dari profesionalisme TPP dalam menunjukkan kontribusi nyata pendampingan desa.


TPP diharapkan tidak hanya hadir dan bekerja di lapangan, tetapi juga mampu mendokumentasikan proses, menemukan praktik baik, menghasilkan success story, serta menyebarluaskan informasi mengenai perubahan dan manfaat pendampingan kepada masyarakat.


Penggunaan smartphone yang dimiliki TPP perlu dioptimalkan untuk mendukung dokumentasi. Kualitas konten lebih ditentukan oleh pemahaman teknik, ketepatan informasi, kreativitas, konsistensi, dan latihan daripada mahalnya perangkat.


---


X. TINDAK LANJUT


1. Setiap TPP meningkatkan kemampuan dasar dokumentasi dan produksi konten menggunakan smartphone.

2. PD dan PLD/BRD mengidentifikasi praktik baik dan success story dari kegiatan pendampingan di desa.

3. Setiap TPP membangun dan mengelola folder dokumentasi sebagai arsip kegiatan dan bukti kinerja.

4. TPP diarahkan menghasilkan minimal satu success story setiap minggu.

5. Publikasi dilakukan secara konsisten melalui media sosial berdasarkan kegiatan nyata.

6. TPP Kabupaten melakukan pemantauan, kurasi, validasi, dan amplifikasi konten TPP di wilayahnya.

7. TPP Provinsi melakukan kurasi lanjutan dan mengidentifikasi konten yang layak disampaikan ke tingkat pusat.

8. Tingkat pusat melakukan kurasi akhir dan amplifikasi konten yang memiliki nilai publikasi lebih luas.

9. Dibangun budaya saling melihat, menyukai, mengomentari, membagikan, dan mengamplifikasi konten antar-TPP.

10. Wilayah yang mengalami kendala jaringan/blank spot didata secara berjenjang dari kabupaten, provinsi, hingga pusat.

11. TPP melakukan praktik langsung pengaturan kamera, stabilitas, fokus, exposure, pencahayaan, audio, resolusi, FPS, panning, dan teknik pengambilan gambar lainnya.

12. Dokumentasi dan publikasi ditetapkan sebagai bagian dari rutinitas pendampingan, bukan sebagai pekerjaan tambahan.


XI. PENUTUP


Demikian notulensi kegiatan ini disusun sebagai dokumentasi pelaksanaan kegiatan sekaligus bahan tindak lanjut dalam penguatan profesionalisme Tenaga Pendamping Profesional melalui dokumentasi, produksi konten, dan publikasi kegiatan pendampingan desa.

Rapat Koordinasi Pangkep Perkuat Kinerja Pendampingan, Percepat Pemanfaatan Dana Desa dan Praktik Baik

PANGKEP, 18 Agustus 2026 — Rapat Koordinasi Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Sulawesi Selatan, menegaskan pentingnya penguatan kinerja Te...